TRIBUN-TIMUR.COM Pria berinisial A, yang juga dikenal sebagai Sila, telah ditangkap oleh kepolisian Polsek Binamu Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan.
Penangkapan ini terjadi di rumahnya di Lingkungan Monro-Monro, Kelurahan Monro-Monro, Kecamatan Binamu, pada Selasa (3/10/2023).
Kapolsek Binamu, IPTU Blasius Basthion Soge, mengungkapkan bahwa terduga pelaku telah diamankan karena diduga melakukan pengancaman terhadap saudara perempuannya menggunakan sebilah parang.
Bahkan, terduga pelaku juga melakukan pengancaman terhadap orang tua kandungnya sendiri.
Saat penangkapan, terduga pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian.
"Terduga pelaku adalah seorang lelaki berinisial A, atau dikenal sebagai Sila," ungkap Kapolsek Binamu.
IPTU Blasius menjelaskan bahwa motif dari dugaan tindak pidana pengancaman ini terkait dengan persoalan harta benda.
Pelaku meyakini bahwa barang yang diambil oleh saudaranya adalah miliknya, adalah milik terduga pelaku.
Hal ini memicu kemarahan dan dugaan pengancaman.
Menurut Kapolsek, pelaku seringkali melakukan ancaman di dalam keluarganya.
Namun, kejadian kali ini merupakan puncaknya.
Akibat kejadian ini, saudara perempuan pelaku dan orang tua pelaku merasa terganggu dan melaporkannya ke Polsek Binamu.
Sementara itu, Ibu kandung pelaku, Sitti Hasna, mengungkapkan bahwa setiap kali anak keduanya marah, pasti ada kerusakan barang-barang di rumah, seperti melempar kursi hingga patah, dan selalu membawa sebilah parang.
"Saya sangat takut, makanya saya tidak tinggal di rumah karena saya trauma," ucap sang Ibu.
Ibu tersebut menjelaskan bahwa anaknya pernah meminta alat gurinda dan alat bor, yang kemudian diberikan semua.