Bentrok Pasar Butung

Polisi dan Satpol PP Disiagakan Setelah Bentrok Pasar Butung Makassar Malam-malam

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Pasar Butung masih dijaga ketat oleh Aparat Kepolisian dan Satpol PP Kota Makassar, Selasa (3/10/2023). (Siti Aminah)

"Dengan adanya kesemrawutan pengelolaan Pasar Butung makanya Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar Raya untuk mengambilalih pengelolaan Pasar Butung untuk menghindari kerugian lebih banyak lagi," tegas Karnawan.

Pasar Butung merupakan aset Pemkot Makassar yang dikerja samakan melalui PD Pasar Makassar Raya dengan PT Haji La Tunrung L & K dengan Nomor: 511.2/16/3/S.PERJA/PD.PSR/UM, pada 16 November 1998 lalu.

Namun perjanjian kerja sama tersebut diputus sepihak oleh Perumda Pasar Raya melalui Surat Nomor: 511.2/314/PD.PSR/IV 2019 tertanggal 23 April 2023.

"Kita sudah menyurat beberapa kali tapi tidak digubris pihak pengurus sehingga surat ketiga itu kita melakukan pemutusan sepihak karena ada pembayaran jasa yang tidak disetorkan ke PD Pasar," ujarnya 

"Dengan adanya kejadian tersebut berdasarkan Perda Nomor 4/2021, Perumda Pasar Makassar Raya mengambilalih pengelolaan Pasar Butung agar tidak ada lagi kerugian yang lebih besar," tambah Karnawan.

Pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung dari KSU Bina Duta ke Perumda Pasar Makassar Raya berdasarkan Surat Perintah Penyegelan Kantor KSU Bina Duta oleh Kejari Makassar November 2022 lalu.

"Kemarin kantor pengurus disegel langsung oleh kejaksaan, jadi kita masuk kita sudah diberikan jalan dan segel tersebut langsung dari kejaksaan yang membuka. Jadi apa yang kita lakukan ini itu betul-betul berdasarkan Surat Edaran," tegasnya. (*)

Berita Terkini