Bentrok Pasar Butung

Polisi dan Satpol PP Disiagakan Setelah Bentrok Pasar Butung Makassar Malam-malam

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Pasar Butung masih dijaga ketat oleh Aparat Kepolisian dan Satpol PP Kota Makassar, Selasa (3/10/2023). (Siti Aminah)

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aparat Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar masih berjaga di Pasar Butung, Jl Butung Kecamatan Wajo, Selasa (3/10/2023).

Diketahui, subuh tadi terjadi insiden penyerangan oleh oknum yang diduga kelompok pengelola lama Pasar Butung.

Pantauan Tribun-Timur.com, Pasar Butung sekarang ini dijaga ketat oleh kepolisian dan Satpol PP.

Informasi yang dihimpun Tribun Timur di lokasi, para petugas berjaga 24 jam di Pasar Butung.

Mereka merupakan petugas gabungan dari Polres Pelabuhan Makassar yang berjumlah 400 personel dan Satpol PP Makassar sebanyak 300 personel.

"Kami jaga di sini 24 jam, shift-shiftan masuk personel semua, tadi subuh ada penyerangan," ucap salah satu aparat kepolisian yang bertugas.

Penyerangan tersebut diprediksi mencapai 300 orang, serangannya dari berbagai arah.

Adapun dugaan penyerangan karena adanya pengambilalihan pengelolaan oleh pemerintah dalam hal ini PD Pasar Makassar Raya pada Senin (2/10/2023) kemarin.

Saat pengambil alihan pengelolaan tersebut, situasi sempat memanas.

Dimana pihak swasta atau pengelola lama, yakni KSU Bina Duta menolak upaya ini.

Karenanya, pihak PD Pasar masuk secara paksa ke are Pasar Butung untuk mengamankan aset negara. 

Sebelumnya, Konsultan Perumda Pasar Raya, Karnawan mengatakan, pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung dari KSU Bina Duta merupakan upaya Pemkot Makassar untuk mengamankan aset negara.

Apalagi saat ini pengelolaan Pasar Butung sangat semrawut pasca adanya kasus dugaan korupsi sewa kios Pasar Butung yang menetapkan AY bos KSU Bina Duta sebagai terdakwa.

Terdakwa AY sudah divonis delapan tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar usai mengajukan banding. 

Hukuman terdakwa AY dua tahun lebih ringan dari vonis hakim PN Makassar. Sehingga JPU Kejari Makassar kembali mengajukan kasasi. 

"Dengan adanya kesemrawutan pengelolaan Pasar Butung makanya Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar Raya untuk mengambilalih pengelolaan Pasar Butung untuk menghindari kerugian lebih banyak lagi," tegas Karnawan.

Pasar Butung merupakan aset Pemkot Makassar yang dikerja samakan melalui PD Pasar Makassar Raya dengan PT Haji La Tunrung L & K dengan Nomor: 511.2/16/3/S.PERJA/PD.PSR/UM, pada 16 November 1998 lalu.

Namun perjanjian kerja sama tersebut diputus sepihak oleh Perumda Pasar Raya melalui Surat Nomor: 511.2/314/PD.PSR/IV 2019 tertanggal 23 April 2023.

"Kita sudah menyurat beberapa kali tapi tidak digubris pihak pengurus sehingga surat ketiga itu kita melakukan pemutusan sepihak karena ada pembayaran jasa yang tidak disetorkan ke PD Pasar," ujarnya 

"Dengan adanya kejadian tersebut berdasarkan Perda Nomor 4/2021, Perumda Pasar Makassar Raya mengambilalih pengelolaan Pasar Butung agar tidak ada lagi kerugian yang lebih besar," tambah Karnawan.

Pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung dari KSU Bina Duta ke Perumda Pasar Makassar Raya berdasarkan Surat Perintah Penyegelan Kantor KSU Bina Duta oleh Kejari Makassar November 2022 lalu.

"Kemarin kantor pengurus disegel langsung oleh kejaksaan, jadi kita masuk kita sudah diberikan jalan dan segel tersebut langsung dari kejaksaan yang membuka. Jadi apa yang kita lakukan ini itu betul-betul berdasarkan Surat Edaran," tegasnya. (*)

Berita Terkini