25 Rekomendasi DPRD Makassar di APBD Perubahan, Termasuk Pemkot Diminta Tuntaskan Kisruh Perparkiran

Penulis: Siti Aminah
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkot Makassar dan DPRD Makassar setujui ranperda Perubahan APBD Makassar 2023, Sabtu (30/9/2023).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar telah memberikan sederet rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. 

Rekomendasi tersebut telah disampaikan dalam rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap ranperda Kota Makassar tentang Perubahan APBD, Sabtu (30/9/2023) malam.

Rekomendasi-rekomendasi tersebut berasal dari komisi-komisi DPRD ditujukan kepada mitranya masing-masing

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid mengatakan, total APBD Perubahan sebesar Rp 5,26 triliun, adapun rinciannya, pendapatan sebesar Rp4,51 triliun dan belanja daerah Rp5,26 triliun.

APBD Perubahan mengalami defisit Rp745 miliar.  

Defisit tersebut akan tertutupi dengan pembiayaan daerah yang bersumber dari penerimaan sebesar Rp752 miliar.

"Melihat pada struktur anggaran pada rancangan Perubahan APBD TA 2023, terdapat penurunan target baik pada sektor pendapatan daerah maupun pada sektor belanja daerah," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan, pandangan, kritik, saran dan masukan Anggota Dewan terhadap Perubahan APBD 2023 sangat berarti dalam peningkatan kinerja Pemerintah Kota Makassar.

"Ini akan menjadi motivasi, pendorong dan penambah semangat dalam mengabdi dan membangun Kota Makassar,"

Danny berharap rekomendasi ini merupakan kristalisasi dari pembahasan interaktif dalam rapat Badan 
Anggaran dan Komisi-Komisi selama beberapa hari terakhir.

"Atas pandangan, saran dan pendapat Anggota Dewan baik pada saat Pemandangan Umum, pembahasan 
dalam rapat Badan Anggaran dan Komisi-Komisi, pihak Eksekutif tentunya akan melakukan penyikapan maksimal dalam pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam bingkai penyelenggaraan pemerintahan," katanya.

Berikut rekomendasi untuk OPD dan BUMD Pemkot Makassar dalam APBD Perubahan 2023: .

1. Meminta kepada Pihak Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini mitra Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar dalam membelanjakan taat asas, jujur dan akuntabilitas.

2. Meminta kepada pihak Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini mitra Komisi A DPRD Kota Makassar agar senantiasa mengacu pada seluruh aturan dan regulasi yang ada mulai dari perencanaan, pelaksanaan program dan pertanggungjawaban.

3. Pada Sekretariat DPRD Kota Makassar bertambah kegiatan Sosper Anggota DPRD sebanyak 8 kali. 

4. Dalam rangka peningkatan PAD, maka diperlukan koordinasi menyeluruh antar pengelola PAD guna menghindari tumpang tindih didalam penetapan objek dan pemungutannya.

Khusus dalam pengelolaan dan pemungutan Pajak Parkir dan Jasa Perparkiran, harus jelas antara kewenangan Bapenda dan PD. Parkir sehingga tidak menimbulkan kekisruan diantara pelaku atau pengelola pajak parkir (Bapenda) dan pengelola jasa perparkiran (PD. Parkir).

Dalam kaitan hal tersebut, maka perlu mediasi dan konsultasi ke Kementrian terkait untuk mendapatkan jawaban pasti yang kemudian dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan. 

5. Ekstensifikasi dan intensifikasi objek harus terus dilakukan untuk menunjang peningkatan PAD, diantaranya pada Sektor Pariwisata. Dalam hal ini, perlu peningkatan program yang dapat menunjang peningkatan kunjungan turis mancanegara dan turis local ke Kota Makassar

Program yang dimaksud adalah pemberian bantuan sosial atau pengalokasian dana simultan untuk kegiatan yang dapat membuka lapangan usaha.

Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan pendidikan keterampilan kerja yang disertai dengan pemberian bantuan peralatan kerja.

OPD terkait antara lain Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pertanian dan Perikanan serta Dinas Ketahanan Pangan. 

7. Terkait besaran penyetoran laba deviden Perumda PDAM Kota Makassar agar kiranya dapat disinergikan ke Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017. 

8. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) harus meningkatkan upaya-upaya yang lebih konkrit dalam perputaran modal usaha dengan mengedepankan sector UKM sehingga golongan masyarakat yang tergolong dalam UKM dapat meningkatkan usahanya melalui pemberian kredit usaha sesuai kebutuhannya dengan tidak membebani bunga yang tidak dapat dijangkaunya. 

9. Pemerintah Kota Makassar harus dapat memastikan status asset Terminal dan Pasar Niaga Daya yang dikerjasamakan dengan Kalla Inti Karsa (KIK) dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat yang akhirnya akan dapat memaksimalkan potensi yang ada guna peningkatan PAD dari sector pengelolaan terminal. 

10. Dalam rangka efisiensi operasional cost pada beberapa perusahaan daerah, perlu dilakukan perampingan atau rasionalisasi, diantaranya terhadap jumlah pegawai yang terlalu berlebihan bila dibandingkan dengan kebutuhan kerja. Hal ini pula yang menyebabkan kesejahteraan pegawai sangat minim. Hal ini harus dievaluasi secara menyeluruh guna mendapatkan solusi terbaik dalam kepemimpinan ke depan. 

11. Dalam memaksimalkan peran dan fungsi RPH, perlu ada perhatian khusus dalam legitimasi asset serta fasilitas dan permodalan dalam menjalankan tupoksinya sebagai Perumda, perlu juga kejelasan tanggung jawab kewenangan dalam hal pengelolaan RPH yang dimana tumpang tindih dengan Perwali No. 53 Tahun 2022 dan Perda PD RPH No.6 Tahun 1999.

12. Pembahasan Ranperda Kota Makassar tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah dilakukan secara intensif dan seksama oleh TAPD dan Badan Anggaran serta melalui Komisi-komisi, perubahan anggaran tahun 2023 ini merupakan sebuah upaya kuat dan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat oleh karena itu program kerja yang telah disusun dijalankan dengan baik, efisien tranparansi dan dijalankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

13. Bagian Kesejahteraan Kota Makassar:

- Menambahkan Anggaran untuk Pendataan rumah ibadah, yayasan dan lembaga serta data pekerja Keagamaan, melakukan Validasi dan membuat Aplikasi pendataan yang modern dan akurat. 

- Menambahkan dana di beberapa lembaga dan Yayasan Sosial Keagamaan yang belum terakomodir Pokok TA. 2023 (Data Terlampir). 

14. Dinas Pendidikan Kota Makassar:

- Menambahkan anggaran pada kegiatan Pengadaan Beasiswa Anak sekolah SD dan SMP bagi warga Miskin dalam mendukung program prioritas pemerintah kota semua anak harus sekolah. 

- Menyiapkan Anggaran Terkait Permohonan Pembiayaan PPG sebanyak 471 Guru agama Kemenag yang bertugas di sekolah Negeri SD dan SMP di ruang lingkup Pemerintah Kota Makassar. 

- Pengadaan perlengkapan Kantor papan tulis interaktif dan aksesoris Axioo interaktif Smart Screen/Smart Baird 86.A11.

- Rasionalisasi Anggaran dari Pengadaan Belanja Modal Pengadaan Bangunan Gedung PAUD yang tidak terealisasi, menjadi Pengadaan alat belajar Buku PAUD Digital dan Alat Peraga Edukasi (APE). 

15. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Makassar:

- Penambahan anggaran Untuk Program pemberdayaan dan peningkatan keluarga Sejahtera pada Sub kegiatan pelaksanaan Pembangunan keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga. 

- Penambahan anggaran untuk sub kegiatan Pembinaan terpadu Kampung KB. 

16. Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar:

- Penambahan Anggaran pada Program pada Karya sebagai antisipasi penempatan tenaga kerja dan pengangguran.

- Anggaran program Pelatihan kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja agar dikembalikan dengan Anggaran Pokok tahun 2023.

17. Dinas Pemadaman Kebakaran Kota Makassar

- Penambahan Anggaran Alat Pemadam Kebakaran (APAR) untuk Gedung pemerintah Puskesmas dan Sekolah-Sekolah dalam mengantisipasi fenomena elnino Panas Berkepanjangan yang bisa memicu Kebakaran dan sekaligus pengejawantahan PERDA Pengelolaan Kota Makassar.

- Penambahan BBM Kebakaran operasional Damkar Untuk penanganan Bencana. 

18. Dinas Kesehatan Kota Makassar: 

- Penambahan Jasa Medik Pelayanan Gratis dan Pengadaan Alat Kesehatan. 

- Menyiapkan anggaran tambahan untuk intensif tenaga kesehatan sukarela atau magang yang selama ini telah mengabdi pada 48 Puskesmas dan RSUD Daya dan tidak terakomodir pada penerimaan tenaga Laskar Pelangi Tahun Anggaran 2022. 

- Penguatan Program Promosi Kesehatan (PROMKES) sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat dan pertanggungjawaban publik kinerja Dinas Kesehatan, Belanja Modal VT. 

19. RSUD Kota Makassar:

- Menyiapkan anggaran tambahan untuk alat kesehatan yang urgent dibutuhkan. 
Menyiapkan anggaran tambahan untuk menunjang operasionalisasi pelayanan rumah sakit yang lebih optimal, JAMKESDA. 

- Peningkatan pelayanan administrasi perkantoran pengadaan PC Tablet. 

20. Dinas Sosial Kota Makassar:

- Untuk serius dalam pengadaan LIPOSOS, mulai dari pengadaan tanah, perencanaan hingga eksekusi program. 
Tambahan anggaran untuk operasionalisasi Tim Anjal (Anak Jalanan) dan Gepeng.

- Penambahan anggaran untuk program rehabilitas sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis di luar panti sosial. (data terlampir) 

21. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Makassar:

- Menambah belanja logistik bahan baku rumah dalam penanganan pertama bencana akibat kerusakan bencana kebakaran, banjir dan putting beliung serta bencana lainnya.

- Penambahan BBM kendaraan operasional BPBD untuk penangan bencana. 

- Penambahan pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan (mobil tangka air bersih 2 (Dua) unit Dump Truck dan 2 (Dua) unit Mini Truck) 

- Melakukan koordinasi dengan kementerian dan badan SAR nasional dalam meningkatkan kinerja terhadap penanggulangan bencana dan pencegahannya, dengan memperbaiki sarana prasarana penyelamatan korban bencana dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia personil dan skill keterampilan. 

22.  Badan Pemberdayaan Masyarakat

Membutuhkan data-data insentif RT dan RW dan nama-nama Ketua RT dan Ketua RW yang ada di 15 Kecamatan. 

23. Dinas Kebudayaan Kota Makassar:

- Penambahan anggaran pada sub kegiatan penyediaan bahan logistic kantor karena akan dilaksanakannya beberapa kegiatan sampai akhir tahun seperti Rakernas dan Haru Ulang Tahun Kota Makassar dimana Dinas

- Kebudayaan mempunyai peranan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. 

24. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak:

- Penambahan anggaran untuk program perlindungan perempuan sub kegiatan peningkatan kapasitas SDM lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan kabupaten/kota (selter warga yang telah terbentuk). 

- Penambahan anggaran pada sub kegiatan penguatan peran kelompok majelis taklim dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

- Peningkatan kapasitas aparat hukum dalam penanganan kasus perempuan dan anak. 

- Peningkatan kapasitas pendamping layanan perlindungan perempuan dan anak. 

- Penambahan anggaran program peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak tingkat kabupaten/kota. 

25. Dinas Pemuda Olahraga Kota Makassar:

- Menyiapkan anggaran perubahan HIBAH kepada National Paralimpik Committee (NPC) sebagai mitra pemerintah yang telah di tetapkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya sebagai pembinaan olahraga bagi warga negara yang berkebutuhan khusus dan warga negara minoritas di Kota Makassar. 

- Menyiapkan anggaran tambahan perubahan untuk olahraga strategis prioritas walikota dan yang menyerap atlet yang banyak yang menjadi olahraga Flamboyan Masyarakat, antara lain Turnament Piala Wali Kota Cup. 

- Pengembangan kepemudaan yakni olahraga turnament E-Sport.(*)

 



Berita Terkini