Kantor Bupati Pohuwato Dibakar

Nasib Pembakar Kantor Bupati Pohuwato Sudah Ditentukan, Kapolda Gorontalo Tak Beri Ampun

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Agnesta Romano Yoyol turun tangan saat aksi brutal kelompok penambang berlangsung.Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Agnesta Romano Yoyol turun tangan saat aksi brutal kelompok penambang berlangsung.

Awalnya massa yang didominasi pria mendatangi kantor Pani Gold Project (PGP) Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Pohuwato.

Di sini, mereka mencari jajaran direksi dan manajemen perusahaan.

Pencarian mereka berujung kekecewaan.Manajamen tak berada di kantor.

Kekecewaan mereka dilampiaskan dengan merusak kantor dan fasilitas operasional tambang setempat.

Para demonstran kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Pohuwato.

Pergerakan dengan kendaraan roda dua, mobil dan truk ini dikawal seratusan aparat gabungan berseragam kepolisian-TNI.

Puluhan aparat dari satpol PP, polisi sipil organik pemerintah daerah juga tak bisa berbuat banyak.

Para demonstran awalnya mendatangi kantor PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) dan meluapkan kekecewaan mereka dengan merusak kantor dan fasilitas operasional tambang setempat.

Karena tidak ada satupun perwakilan yang berhasil ditemui, para demonstran kemudian pergi menuju Kantor Bupati Pohuwato yang dikawal ketat ratusan aparat kepolisian.

Setelah menyampaikan protes, para demonstran akhirnya membakar fasilitas yang ada di lobi kantor Bupati Pohuwato.

Banyaknya para demonstran membuat aparat keamanan tidak bisa berbuat banyak.

Warga beringas akibat ketidakjelasan pembayaran lahan milik mereka, yang sudah dituntuk sejak awal tahun ini.

Padahal, lahan milik mereka saat ini sudah di kuasai pihak perusahaan.

Aksi itu atas nama Forum persatuan ahli waris IUP OP 316 dan ahli waris penambang Pohuwato.

Dalam tuntutannya, mereka meminta pihak perusahaan mengembalikan lokasi warisan leluhur masyarakat penambang Pohuwato.

Massa juga mendesak PGP menghentikan aktivitas penambangan serta meyelesaikan ganti rugi lahan yang menjadi hak-hak penambang.

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com

Berita Terkini