TPS di dua kecamatan yang dirampingkan yakni di Kecamtan Sinjai Utara dan Kecamatan Sinjai Timur.
Hal itu dilakukan setelah dicermati hanya dua kecamatan tersebut yang paling layak untuk dirampingkan.
Hikmah mengatakan, TPS di kecamatan itu dirampingkan karena letak penduduknya tidak terlalu berjauhan.
Sehingga antara TPS yang satu dengan yang lainnya mudah disatukan.
Berbeda TPS di kecamatan lainnya, jaraknya berjauhan. Sehingga tidak mudah dirampingkan.
Selain itu juga terdapat TPS khusus.
Lokasinya berada di Rutan Kelas II B Sinjai dan Pondok Pesantren Al Markaz Darul Istiqamah.
Di dua lokasi ini diberi TPS khusus karena warganya tak bisa meninggalkan tempat untuk memilih.
TPS yang tak berubah berada di wilayah kecamatan di luar Sinjai Utara dan Kecamatan Sinjai Timur.
Termasuk TPS yang berada di kampung terpencil di Boja, Desa Puncak dan sejumlah desa di kampung terpencil lainnya. (*)