9. Skor butir keuangan, sarana dan prasarana (kecukupan, keefektifan, efisiensi, dan akuntabilitas, serta keberlanjutan pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) harus mendapatkan nilai minimal 4.0
10. Skor butir pendidikan (keberadaan kebijakan dan dukungan perguruan tinggi dalam pengembangan kurikulum, proses pembelajaran, sistem penilaian, dan sistem penjaminan mutu untuk menunjang tercapainya capaian pembelajaran lulusan dalam rangka pewujudan visi dan misi penyelenggaraan perguruan tinggi) harus mendapatkan nilai minimal 10.0
11. Skor butir penelitian (keberadaan kebijakan dan arah pengembangan penelitian tingkat perguruan tinggi serta dukungan perguruan tinggi pada pengembangan dan pelaksanaan kegiatan penelitian di unit kerja) harus mendapatkan nilai minimal 5.0
12. Skor butirĀ pengabdian kepada masyarakat (keberadaan kebijakan dan arah pengembangan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di tingkat perguruan tinggi serta dukungan perguruan tinggi pada pengembangan dan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di unit kerja) harus mendapatkan nilai minimal 5.0
13. Skor butir luaran dan capaian Tridharma (produktivitas program pendidikan, dinilai dari efisiensi edukasi dan masa studi mahasiswa, rata-rata IPK mahasiswa dalam 3 tahun terakhir, dan persentase keberhasilan studi untuk setiap program) harus mendapatkan nilai minimal 35.0
Berdasarkan penerbitan Regulasi BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 yang dilakukan dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0, kini tingkatan akreditasi tidak lagi berupa A, B, dan juga C
Melainkan berubah menjadi Unggul, Baik, Baik Sekali, dan Tidak Terakreditasi.(*)