TRIBUN-TIMUR.COM - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX Makassar menjadi perbincangan bagi civitas akademik sejumlah Perguruan Tinggi (PT) di Kota Makassar.
Hal tersebut setelah Kepala LLDikti IX Makassar Andi Lukman memberikan sanksi keras ke dua kampus swasta di Makassar, dengan pencabutan izin operasional.
"Ada satu PT atau kampus swasta di Makassar kita cabut izin operasionalnya," ujar Andi Lukman, Senin (18/9/2023).
"Sebenarnya bukan cuman di Makassar, ada juga di Sulbar dan Sultra, yang masuk wilayah binaan LLdikti Makassar," tambahnya.
Baca juga: 3 Bocah Alami Luka Bakar dan Dilarikan ke Rumah Sakit saat Kebakaran Hebat di Lompo Tengah Barru
Dengan adanya pencabutan izin ini, PT tersebut tidak bisa lagi melakukan aktivitas akademik, baik menerima mahasiswa baru maupun melaksanakan wisuda.
Lukman mengatakan dua perguruan tinggi di Makassar yang dicabut izinnya ini karena tidak taat dengan asas tri dharma perguruan tinggi.
"Kita ketahui bersama bahwa PT itu hadir tidak sekedar merekrut mahasiswa tetapi banyak kewajiban yang mereka harus lakukan termasuk melakukan pengabdian kepada masyarakat dan menjamin kualitas mutu pendidikan," ujar Lukman.
Ia mengungkapkan pihaknya telah melakukan pembinaan kepada 4 PT yang dicabut izinnya ini namun pihak akademik di PT tersebut tidak melakukan perbaikan sehingga dilakukan pencabutan.
Hal ini juga untuk mengantisipasi adanya aktivitas belajar mengajar tanpa status legal dari perguruan tinggi tersebut. (*)