TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Kepala Desa Kaballangan, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, SM (53) menganiaya seorang pria inisial RT (53).
Aksi penganiayaan itu dilakuan dengan dua rekannya AA (43) dan DD (38 ) di dalam Rumah Sakit (RS) Aisyiah St Khadijah, Jalan Andi Abdullah, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada Minggu (10/9/2023) pukul 22.30 Wita.
Berikut fakta-fakta Kades Kaballangan Pinrang dan dua rekannya yang aniaya korban:
1. Aniaya Korban di Dalam Rumah Sakit
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal membeberkan kronologi penganiayaan tersebut.
"Awalnya korban berada di RS Aisyiah St Khadijah karena istrinya sedang sakit. Kemudian pada Minggu malam itu, korban mendapat telepon dari seseorang," ujarnya.
Orang tersebut memperkenalkan dirinya sebagai Kanit Reskrim Polsek Duampanua inisial LP.
Polisi LP ini menyampaikan kepada korban bahwa ingin bertemu sekarang karena sedang berada di RS yang sama.
Saat korban RT ini keluar dari kamar inap untuk mecari polisi LP ini, tiba-tiba Oknum Kades Kaballangan SM dan dua rekannya menganiaya korban RT.
"Korban dianiaya dengan cara dipukul pakai tangan di bagian pelipis kiri. Saat itu, korban hanya bisa menunduk sambil melindungi wajahnya menggunakan kedua tangan" ujarnya.
Atas kejadian ini, korban RT melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Pinrang.
"Korban mengalami memar di beberapa bagian tubuh. Kemudian mengaku sakit di bagian punggung," sebutnya
2. Motif Penganiayaan Gegara Utang
Motif SM menganiaya RT karena kesal korban susah dihubungi dan tidak melunasi utangnya.
"Dari pengakuan Kades Kaballangan Pinrang SM kalau korban RT ini susah dihubungi dan tidak lunasi (utang) harga kayunya," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Rizal.