TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - DPRD Kabupaten Wajo terima pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD tahun anggaran 2023 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Wajo, Senin (11/9/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua I DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaini serta paraanggota DPRD Wajo.
Turut hadir jajaran Forkopimda, Sekda Wajo Armayani, para kepala OPD, camat, TAPD Kabupaten Wajo serta undangan lainnya.
Bupati Wajo, Amran Mahmud, menjelaskan Rancangan perubahan APBD Kabupaten Wajo tahun 2023 merupakan penjabaran pelaksanaan tahun ke lima periode 2019-2024.
Di mana rancangan perubahan APBD merupakan kristalisasi dari seluruh rencana kerja anggaran SKPD yang berdasarkan pada singkronisasi antara rencana kerja pemerintah (RKP) dengan perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Baca juga: Realisasi APBD 2023 Wajo Belum Capai 50 Persen hingga Triwulan Ketiga, Simak Rinciannya
"Telah tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati sebelumnya," katanya.
"Sehingga perubahan APBD merupakan wujud keterpaduan seluruh program nasional dan daerah dalam upaya peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah," lanjutnya.
Dikatakan, sinergitas pusat dan daerah sebagaimana dimaksud untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi sosial menjadi tantangan utama dalam pembangunan.
Amran Mahmud memberikan gambaran secara umum perubahan anggaran pendapatan daerah tahun 2023.
Mulanya pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,46 triliun menjadi Rp1,481 triliun lebih atau naik sebesar 1 persen.
Baca juga: APBD Perubahan Wajo 2023 Rp1,4 T, Pokok Bertambah Rp113 M, Sudah Disepakati DPRD dan Pemkab
Sementara pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer semula ditargetkan sebesar Rp1,290 triliun naik sebanyak Rp1,297 triliun.
"Untuk belanja daerah tersebut diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintah wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dalam standar pelayanan minimal (SPM), serta diarahkan pada pencapaian visi misi kepala daerah yang dijabarkan kedalam program prioritas pembangunan daerah khususnya 25 program kerja nyata," tuturnya.
Olehnya itu pemerintah daerah memprioritaskan pembangunan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah,.
Orang Nomor Satu di Bumi Lamaddukkelleng ini mengungkap belanja daerah pada tahun anggaran 2023 semula direncanakan sebesar Rp 1,439 triliun setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1,565 triliun lebih atau meningkat sebesar 9 persen.
Untuk pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan semula direncanakan sebesar Rp6 miliar lebih diperubahan menjadi Rp120 miliar lebih yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.