Gadis Belia Dirudapaksa 16 Pria

LI Gadis Aceh Tak Berdaya Dirudapaksa 16 Pria, Awalnya Dijemput Teman, Keluarga Khawatir

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gadis belia di Aceh menjadi korban pemerkosaan 16 pria. Korban sampai tak berdaya. Korban inisial LI (16) adalah warga Kecamatan Ranto Peureulak.

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok LI gadis Aceh yang dirudapaksa 16 pria saat usianya 16 tahun.

Kasus rudapaksa yang dialami LI viral di media sosial Instagram @rakan_aceh.

Korban yang merupakan warga Kecamatan Ranto Peureulak tersebut sampai tak berdaya.

LI diperkosa berawal sekira pukul 20.00 WIB dijemput oleh pelaku berinisial ZA (17 ) warga Kecamatan Peureulak.

Dari 16 pelaku, Satreskrim Polres Aceh Timur telah mengamankan tiga orang.

16 pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi pada Sabtu (5/8/2023) lalu di wilayah Kecamatan Peureulak.

Informasi tersebut viral di Instagram @rakan_aceh, Kamis 31 Agustus 2023.

Tiga dari enam belas tersangka yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur akhirnya diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (5/8/2023) lalu di wilayah Kecamatan Peureulak.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengungkapkan,  peristiwa ini berlangsung saat korban dengan inisial LI, pukul 20.00 WIB, dijemput oleh seorang pelaku berinisial ZA (17).

ZA adalah warga Kecamatan Peureulak.

"Pada tengah malam, LI belum kembali pulang, yang membuat keluarganya khawatir. Saat dihubungi melalui telepon untuk pulang, LI mengatakan dia akan segera pulang," kata Kapolres.

"Namun, hingga keesokan harinya, LI belum juga pulang ke rumah.

Keluarga kemudian memulai pencarian dan bertanya kepada sanak saudara," tambahnya.

Pada Jumat (11/8/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, keluarga LI menerima berita dari kerabat mereka di Peureulak bahwa LI telah ditemukan bersama dengan seorang pelaku bernama ZA di Desa Seuneubok Aceh.

Setelah mendapat informasi ini, keluarga langsung mengambil LI pulang.

"LI mengakui bahwa selama bersama ZA, dia telah terlibat dalam hubungan fisik. Namun, bukan hanya dengan ZA, melainkan juga dengan lima belas temannya," ungkap AKBP Andy Rahmansyah.

Beberapa di antara teman-teman yang disebutkan adalah: RE (19), DE (25), SU (18), SI (23 ), AN (18), JO (18 ), NA (18 tahun), AM (19), AR (19 tahun), JR (23), SO (20 ), RI (19 ), dan SA (18).

Keluarga LI membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur dan menyerahkan ZA, salah satu teman LI, sebagai bukti.

Berdasarkan laporan polisi ini, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan untuk menemukan tersangka lainnya.

Pada tanggal 17 Agustus 2023, seorang dari pelaku berinisial RE (19) dan MU (24) berhasil ditangkap di Kecamatan Peureulak.

Keduanya kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

"Sementara itu, tiga belas pelaku lainnya masih dalam tahap penyelidikan," tambahnya. (*)

Berita Terkini