TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar (Bapenda Makassar) terus mendata potensi pajak yang ada di Kota Makassar.
Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini ini diungkapkan Kabid Pendaftaran & Pendataan Pajak Bapenda Makassar Hj Artati saat Podcast Bincang Kota 'Optimalisasi PAD Lewat Pendataan & Pendaftaran Wajib Pajak', Senin (21/8/2023) lalu.
Menurut Artati, target PAD Makassar tahun ini sekitar Rp1,6 triliun.
Ke depan, pihaknya juga kembali akan memaksimalkan pendataan wajib pajak yang beroperasi di malam hari.
Sebelumnya pendataan objek pajak di malam hari sudah dilakukan.
Baca juga: Bapenda Makassar Kembali Akan Data Wajib Pajak yang Jualan Malam Hari
"Tapi karena situasi kurang memungkinkan jadi terhenti. Saat ini masih dalam tahap perencanaan dan akan dilaksanakan kembali," ungkapnya.
Selain pendataan langsung ke lapangan, Bapenda Makassar juga menerapkan optimalisasi melalui sistem pembayaran.
"Sistem pembayaran yang terintegrasi dengan berbagai layanan, seperti Shopee, Alfamart, dan Indomaret, mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak," tuturnya.
Bapenda juga tak hentinya melakukan sosialisasi pentingnya membayar pajak.
Ia menilai kesadaran masyarakat untuk bayar pajak masih kurang.
Banyak dari mereka yang belum tahu atau belum paham tentang kewajiban membayar pajak terkait dengan objek seperti reklame.
Beberapa bahkan belum menyadari bahwa pemasangan reklame juga memiliki kewajiban membayar pajak.
"Ada kasus di mana mereka yang mengeluh karena merasa tidak tahu tentang pajak yang harus dibayar saat memasang reklame, hanya mengira bahwa itu urusan tampilan visual semata," ungkapnya.
Baca juga: Tak Bayar Pajak, Bapenda Segera Turunkan Papan Iklan Reklame Liar di Makassar
Karenanya Bapenda Makassar juga kerap melakukan sosialisasi untuk membuat masyarakat paham bahwa setiap objek pajak, bahkan sekecil apapun, yang digunakan untuk promosi usaha melalui media reklame tetap memiliki kewajiban membayar pajak.
Meskipun awalnya banyak yang belum paham, kami tetap memberikan penjelasan dan mengedukasi mereka untuk meningkatkan pemahaman.
Seiring dengan sosialisasi diharapkan wajib pajak dengan tanpa paksaan melakukan pendaftaran usahanya di Bapenda Makassar.
"Bisa daftar sendiri, tinggal datang ke Kantor Bapenda lalu ke UPT Pelayanan Bidang Pendataan dan Pendaftaran," ujarnya.(*)