"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Herlia.
Meski statusnya menjadi tersangka, keduanya belum ditahan dan akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan.
Adapun ancaman pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan yang dilakukan dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka.
Ancaman pidananya penjara maksimal 9 bulan.