Norma Tak Beri Ampun ke Ibu Kandung dan Suaminya, Nasib Rihanah dan Rozy Setelah Berzina Ditentukan

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Banten telah mengadakan gelar perkara terkait kasus perzinahan yang melibatkan Rozy dan mertuanya, Rihanah.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinaan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Herlia.

Meski statusnya menjadi tersangka, keduanya belum ditahan dan akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan.

Adapun ancaman pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan yang dilakukan dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh isteri atau suami pelaku zina dan dilakukakan atas dasar suka sama suka.

Ancaman pidananya penjara maksimal 9 bulan.

Berita Terkini