TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat kasus menantu selingkuh dengan mertua atau ibu kandung istrinya?
Setelah lama bergulir, kasus perselingkuhan Rihanah ibunda Norma Risma dan suaminya, Rozy kini menuai titik terang.
Harapan Norma yang ingin memberikan efek jerah terhadap ibu kandungnya dan Rozi terkabul.
Setelah berlalu cukup lama sejak peristiwa tersebut, kasus perselingkuhan yang melibatkan keluarga Norma Risma akhirnya mengalami perkembangan.
Polda Banten telah mengadakan gelar perkara terkait kasus perzinahan yang melibatkan Rozy dan mertuanya, Rihanah.
Kasus ini menjadi viral pada awal tahun 2023 setelah Norma Risma melaporkan adanya perselingkuhan antara suaminya dan ibu kandungnya.
Pada saat ini, Rozy dan Rihanah sudah diidentifikasi sebagai tersangka dalam kasus perzinahan ini.
Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, menyatakan proses penanganan kasus ini dimulai sejak 29 Januari 2023.
"Hasil gelar perkara, kami telah menetapkan RH dan RZ sebagai tersangka dalam kasus perzinahan ini," ujarnya pada Kamis (24/8/2023), seperti yang dikutip dari sumber berita Kompas.com.
Gelar perkara terkait kasus perzinahan ini dilakukan pada Jumat (18/8/2023).
Sebelum dilakukan gelar perkara ini, Rozy, Rihanah, dan Norma telah menjalani proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian di Polda Banten.
Kasus ini kemudian ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," jelasnya.
Rihanah Ibu Kandung Norma Risma Akhirnya klarifikasi. (YouTube Intens Investigasi)
Kompol Herlia Hartarani menambahkan kedua tersangka belum ditahan dan akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Rozy dan Rihanah dijerat dengan Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinahan.