TRIBUN-TIMUR.COM - Faisal Amir tiba-tiba mundur sebagai anggota Tim Seleksi (Timsel) 7 KPU kabupaten/kota di Sulsel.
Alasan mundurnya mantan Ketua KPU Sulsel periode 2018-2023 itu disebabkan karena faktor kesibukan.
Pengunduran dirinya beredar luas melalui sosial media Whatsapp.
Faisal Amir pun resmi mengajukan permohonan pengunduran dirinya kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Viral Nama Anggota Timsel KPU Makassar dan 6 Kabupaten Lainnya di Sulsel, Ada Faisal Amir
Berikut pengajuan pengunduran Faisal Amir sebagai anggota timsel KPU Kabupaten/Kota.
Kepada Yth. Ketua KPU RI
Di- Jakarta
Perihal: Pengunduran Diri
Berdasarkan Pengumuman KPU No. 83 /SDM.12 - PU /04/ 2023 tentang Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab/Kota yang mencantumkan nama saya menjadi Tim Seleksi. Mengingat kesibukan saya kala ini yang relatif menyita waktu dan lebih banyak tinggal di Takalar membuat saya merasa kesulitan membagi waktu menjadi Tim Seleksi di tujuh Kab/Kota di Sulawesi Selatan.
Olehnya itu, melalui kesempatan ini saya merasa lebih arif saya mengundurkan diri jadi Tim Seleksi untuk kelancaran dan kebaikan proses seleksi Anggota KPU Kab/Kota di Sulawesi Selatan.
Demikian pernyataan pengunduran diri ini saya sampaikan.
• Ramai Baliho Faisal Amir Takalar 2024, KPU RI Diminta Tinjau Ulang Timsel
Terima kasih atas perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangan.
Makassar, 23 Agustus 2023
Salam Hormat,
FAISAL AMIR
Sebelumnya, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel menyoroti pengumuman nama-nama Tim seleksi (Timsel) Calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tujuh kabupaten/kota di Sulsel.
OMS Sulsel tuding KPU RI sengaja meloloskan satu anggota timsel yang dianggap bermasalah.
Dia adalah Faisal Amir mantan Ketua KPU Sulsel periode 2018-2023.
Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menjatuhkan sanksi kepada Faisal Amir lantaran terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
• KPU RI Diduga Loloskan Timsel Bermasalah, OMS Sulsel Sebut Rekam Jejak Faisal Amir Buruk
Faisal Amir sebagai teradu I terbukti tidak profesional memastikan kesesuaian data dalam penetapan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan keanggotan dan kepengurusan partai politik di Provinsi Sulawesi Selatan.
"Faisal Amir yang telah diberikan putusan Peringatan oleh DKPP, artinya secara moral etik terbukti bermasalah dan kedepannya bisa menjadi ancaman bagi orang-orang yang akan mengikuti seleksi yang dianggap bersebelahan dalam proses kasus yang diadukan di DKPP kemarin," kata anggota Koalisi OMS Sulsel Aflina Mustafainah kepada Tribun-Timur, Senin (21/8/2023).