Kronologi Kejadian
Pelajar di Kabupaten Gowa, MAR (13), jadi korban rudapaksa ayah kandungnya MJN (53).
Baca juga: Bejat! Ayah Berusia 53 Tahun di Gowa Tega Rudapaksa Anaknya, Kini Jadi Buronan Polisi
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan, kasus rudapaksa pertama kali terjadi tahun 2022.
Ketika itu, korban dalam keadaan sakit demam
Lalu pelaku memijat-mijat tubuh korban.
Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk bersetubuh.
Korban juga diancam akan dibunuh.
Bahkan korban dilarang menyampaikan hal ini kepada siapapun.
Berselang beberapa lama, korban akhirnya mengadu ke ibunya berinisial L.
"MAR mengadu ke ibunya bahwa dia tidak haid dua bulan," ujarnya, Selasa (22/8/2023)
Sehingga dibawa ke Puskesmas untuk memeriksaan diri.
Hasilnya, korban positif hamil.
Ibunya langsung kaget dan mendesak korban untuk terus terang siapa lelaki yang melakukan hal tersebut.
Mendengar hal tersebut, ibu korban langsung menghubungi pihak keluarganya.
Ia kemudian menuju ke Mapolsek Manuju pada 18 Agustus 2023 malam.
Kasus dugaan rudapaksa ini pun sementara ditangani Polres Gowa.
Sejauh ini, polisi masih mengejar pelaku.
"Sedang kami tangani," tegasnya.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli