TRIBUNBULUKUMBA.COM, GANTARANG - Buntut tahanan membakar bantal dan guling di dalam sel tahanan, enam anggota Polsek Gantarang diperiksa provos.
"Ada enam orang anggota Polsek Gantarang yang telah dimintai keterangan oleh Provos Polres terkait aksi seorang tahanan yang membakar ruang sel," kata Kapolres Bulukumba, AKBP Supriyanto, Selasa (22/8/2023).
Keenam anggota Polsek Gantarang ini dimintai keterangan terkait peristiwa pembakaran ruang sel yang dilakukan oleh seorang tahanan berinisial RW.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan termasuk penyebab pembakaran, asal-usul korek api, dan sikap pelaku sebelum membakar, serta beberapa pertanyaan lainnya.
Sebelumnya polisi mengungkap bahwa RW telah menunjukkan sikap aneh sebelum membakar ruang tahanan.
Baca juga: Sebelum Bakar Ruang Tahanan, RW Sering Bertingkah Aneh di Polsek Gantarang
"RW sering mengklaim bahwa bukan dirinya yang melakukan pencabulan terhadap korban. Ia menyebut bahwa pelaku pencabulan adalah seseorang yang telah meninggal dunia puluhan tahun yang lalu," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam.
Sikap RW ini mendorong polisi untuk melakukan penyelidikan yang lebih cermat.
Setelah melakukan pembakaran di ruang tahanan Polsek Gantarang, RW telah dikirim ke RS Dadi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Pelaku pembakaran ini diduga mengalami gangguan jiwa.
Baca juga: Misteri Kematian Mahasiswa Kedokteran, Polisi Temukan Miras, Rokok, dan Obat di TKP
Polisi juga mengambil langkah pencegahan mengingat kemungkinan bahwa pelaku hanya berpura-pura gila.
Mengingat hal ini, seperti yang diungkapkan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Sinjai, pelaku akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Jumat (18/8/2023) dini hari lalu.
Pelaku RW ditahan di Polsek tersebut sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa di Kecamatan Bontotiro.(*)