TRIBUN-GOWA.COM - Pelaku rudapaksa di Kabupaten Gowa, MJN (53), belum ditangkap.
MJN tega merudapaksa anak kandungnya MAR yang masih berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan, pihaknya sementara melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Penyidik masih melakukan lidik keberadaan yang bersangkutan," ujarnya, Selasa (22/8/2023)
Polisi juga telah mengantongi identitas pelaku.
Baca juga: Viral Pelajar 13 Tahun di Gowa Diduga Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya, Korban Hamil 2 Bulan
"Kita masih melakukan penyelidikan dan mengejar terlapor," pungkasnya.
Pelaku MJN harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Apalagi korban MAR diketahui telah hamil dua bulan.
Pelaku mulai melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022.
Saat itu, MAR diketahui sedang sakit.
Pelaku memijat tubuh korban. Kemudian pelaku memaksa korban bersetubuh.
Perbuatan bejat pelaku baru terungkap 18 Agustus 2023.
Apa Sanksi Pelaku Rudapaksa Anak?
Ada tiga pasal yang bisa dijerat bagi pelaku pemerkosaan sesuai kondisi tertentu.
Pertama, ada pasal 285 KUHP tentang tindak kejahatan pemerkosaan.