Warga Jemput Nurdin Abdullah

Video Viral Nurdin Abdullah Disambut Ratusan Warga di Bandara, 'Selamat Datang Pak Gub'

Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beredar video viral ratusan warga jemput Nurdin Abdullah di bandara Sultan Hasanuddin, Minggu (20/8/2023).

Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara.

“Apabila harta benda tidak mencukupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tuturnya.

Nurdin juga dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.

“Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangi dengan masa penahanan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Menetapkan seluruh barang bukti yang disita dirampas untuk negara,” jelasnya.

Bupati Bantaeng dua periode itu menyatakan menerima putusan hakim.

Lewat kuasa hukumnya, Nurdin menyatakatan tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Pak NA (Nurdin Abdullah) telah memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan itu," ujar Penasihat Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Senin (6/12/2021).(*)

Berita Terkini