Perselingkuhan Janda dan Eks Menantu di Kalimantan Bikin Polisi Angkat Tangan, Sudah Hamil

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ibu hamil. Seorang janda di Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) terlibat cinta terlarang dengan mantan menantunya.

Ancaman 15 Tahun Penjara bagi Pelaku

Setelah melahirkan, RA, yang merasa malu karena memiliki anak di luar pernikahan, kemudian melakukan tindakan membuang bayinya yang masih hidup.

Bayi tersebut dibuang ke sungai yang berjarak sekitar 1 kilometer dari tempat tinggalnya.

"Saat itu, pelaku (RA) masih bimbang, tetapi akhirnya rasa malu atas kelahiran anak tanpa ikatan sah mendorongnya untuk membuang bayi tersebut ke sungai," ungkap AKP Wahyudi pada Kamis (17/8).

RA kemudian meninggalkan bayinya setelah memastikan bahwa bayi tersebut benar-benar tenggelam di dalam sungai.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat membersihkan noda darah yang menempel pada pakaian dan tubuhnya sebelum kembali pulang.

Berdasarkan perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan oleh pihak kepolisian di Polres Balangan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sekaligus Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Berita Terkini