TRIBUNBULUKUMBA.COM, GANTARANG- Polisi mengungkap sikap RW sebelum membakar ruang tahanan Mapolsek Gantarang.
RW adalah tahanan Polres Bulukumba yang dititip di Mapolsek Gantarang.
Ia adalah tersangka kasus pencabulan di Kecamatan Bontotiro, Bulukumba.
Pada Jumat (18/8/2023) dinihari lalu, RW membakar ruang tahanan Polsek tersebut.
Polisi mengungkap bahwa sebelum membakar bantal di dalam sel, RW sering bertingkah aneh.
" RW sering sebut bukan dirinya yang mencabuli korban. Ia menyebut yang mencabuli adalah orang yang sudah meninggal dunia puluhan tahun lalu," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, Sabtu (19/8/2023).
Atas sikapnya itu, membuat polisi bekerja lebih teliti.
Pasca membakar ruang tahanan Polsek Gantarang, RW dikirim ke RS Dadi untuk diuji kejiwaannya.
Pelaku pembakar ruang tahanan ini diduga sedang mengalami penyakit jiwa.
Polisi juga mengantisipasi jika pelaku hanya pura-pura gila.
Makanya kata mantan Kasat Reskrim Polres Sinjai ini akan diuji kejiwaan.
Sebelumnya diberitakan pada Jumat pagi ruang tahanan (rutan) Polsek Gantarang, Polres Bulukumba, kebakaran.
Berdasarkan laporan yang diterima, tampaknya ada tahanan yang secara sengaja melakukan pembakaran barang-barang di dalam selnya.
Kejadian ini menyebabkan api membakar benda-benda di sekitarnya.
Beruntungnya, petugas dengan cepat berhasil memadamkan api sehingga tidak membakar ruangan lain.