TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), turut menyoroti adanya oknum Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel, Briptu SA yang melecehkan tahanan perempuan FM.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarwati mengaku terkejut dan menyesalkan adanya kejadian tidak terpuji itu.
"Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk, memaksa dan mengeksploitasi seorang tahanan perempuan untuk melakukan oral seks dengan yang bersangkutan," kata Poengky kepada tribun, Sabtu (19/8/2023) malam.
Apa yang dilakukan Briptu SA kata dia sangatlah kejam karena telah merendahkan martabat Kepolisian.
"Tindakan pelaku sangat kejam, merendahkan martabat, dan mencoreng nama baik institusi," ujar Poengky.
"Korbannya jelas tidak berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan seorang tahanan," sambungnya.
Lebih lanjut kata Poengky, semestinya Briptu SA sebagai petugas jaga tahanan harus melindungi FM.
Bukan malah melecehkan dengan berbuat yang tidak seronok.
"Pelaku sangat kejam karena sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual," jelasnya.
Untuk itu, Poengky pun berharap agar Briptu SA dapat dihukum maksimal.
"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan UU berlapis KUHP dan UU TPKS dengan pasal-pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman," tegas Poengky.
Kasus dugaan Oknum Polisi Lecehkan Tahanan itu jadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir ini.
Kondisi FM
Kondisi tahanan perempuan berinisial FM pasca menjadi korban pelecehan seksual oknum personel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel, Briptu SA.
Hal itu diungkapkan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Mirayati Amin seusai menemui, FM di Dit Tahti Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Jumat kemarin.