Nurdin Abdullah Bebas

Nurdin Abdullah dan Liestiaty Pamer Kemesraan, Reaksi Putri NA saat Ayah Bebas dari Lapas Sukamiskin

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beredar foto mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bareng istri Liestiaty Fachruddin Nurdin setelah dikabarkan bebas bersyarat

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA), resmi dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Jumat (18/8/2023).

Liestiaty F Nurdin sang istri langsung meninggalkan Makassar saat mengetahui Nurdin Abdullah bebas.

Liestiaty F Nurdin ternyata terbang ke Bandung untuk menjemput langsung sang suami.

Foto Liestiaty F Nurdin dan Nurdin Abdullah pun beredar.

Keduanya pamer kemesaraan. Tampak dalam foto yang beredar, Liestiaty bersandar ke NA.

Baca juga: Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas dari Lapas Sukamiskin, Dijemput Liestiaty F Nurdin

NA pun berperan mengambil gambar saat sedang perjalanan pulang dari penjara.

Keduanya tersenyum sumrungah.

Nurdin Abdullah bersama tiga narapidana lainnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin setelah mendapat remisi dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia.

Ketiga narapidana lainnya adalah Yul Dirga, mantan Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, Nyoman Dhamantra, mantan anggota DPR Fraksi PDIP, dan Sudarso, mantan Manager PT Adimulia Agrolestari.

Mereka terlibat dalam kasus suap terkait izin perpanjangan HGU kebun sawit yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi.

"Seiring dengan pemberian remisi pada 17 Agustus, surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat telah direvisi sehingga mereka akan pulang dengan status bebas bersyarat pada hari ini, 18 Agustus 2023," ujar Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, kepada awak media.

Namun, Kunrat menjelaskan bahwa keempat narapidana tersebut masih tetap dikenai kewajiban untuk melaporkan diri secara berkala ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga mereka dinyatakan bebas murni.

"Artinya, mereka tetap diwajibkan untuk menjalani wajib lapor dan akan ada tambahan masa percobaan selama satu tahun ke depan.

Selama periode ini, mereka diharapkan akan menunjukkan perilaku yang lebih baik," tambahnya.

Pembebasan bersyarat ini menandai tahap awal dari reintegrasi mereka ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman, dan memperlihatkan pentingnya pengawasan dan pendampingan selama masa transisi tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini