"Saya berharap Propam Polda Suslel bisa melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Briptu SA)," kata Supriansa saat dihubungi wartawan Kamis (17/8/2023).
Legislator Fraksi Partai Golkar itu meminta Polda Sulsel memberikan sanksi tegas jika dugaan pelecehan seksual Briptu SA itu benar.
Menurutnya sanksi tegas dibutuhkan agar ke depan tidak ada lagi korban pelecehan seksual berikutnya.
"Jika terbukti tentu lebih pantas diberikan hukuman yang setimpal agar tidak terulang lagi di kemudian hari," tegas Supriansa.
Supriansa ikut sedih dan prihatin mendengar kabar dugaan pelecehan seksual oleh oknum anggota Polri itu.
Menurutnya, anggota Polri semestinya menjaga tahanan, bukan malah melakukan tindakan tidak terpuji.
"Saya kira kalau tindakan itu benar maka sangat tidak etis. Mestinya polisi menjaga tahanan bukan justru pagar makan tanaman," kata mantan Wakil Bupati Soppeng ini.
Briptu SA Dilaporkan Paksa Tahanan Perempuan Oral di Penjara
Citra Kepolisian Republik Indonesia atau Polri kembali tercoreng akibat ulah salah satu anggotanya.
Ulah tak terpuji kali ini dilaporkan dilakukan salah satu polisi yang bertugas Direktorat Tahti Polda Sulsel.
Inisial namanya yakni Briptu SA.
Briptu SA tega memaksa salah seorang tahanan perempuan berbuat oral seks.
Oral seks adalah hubungan dewasa 17 tahun ke atas menggunakan mulut, bibir, atau lidah.
Atas aksi tak terpuji tersebut, Propam Polda Sulsel kini diturunkan mendalami dugaan aksi oral seks kepada tahanan perempuan tersebut.
Adapun cerita memilukan Oknum Polisi Lecehkan Tahanan itu pertama kali diungkapkan seorang pemuda di Kota Makassar, berinisial HE (29).