Berdasarkan keputusan ini, gaji tertinggi bagi PNS akan mengalami kenaikan menjadi Rp 6.373.296.
"Dalam RAPBN 2024, terdapat proposal untuk perbaikan pendapatan melalui peningkatan gaji bagi ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen serta peningkatan bagi Pensiunan sebesar 12 persen.
Hal ini diharapkan akan memberikan dorongan pada peningkatan kinerja dan mendukung percepatan transformasi ekonomi serta pembangunan nasional," tutur Jokowi.
Melalui keputusan ini, dengan peningkatan gaji PNS sebesar 8 persen , gaji tertinggi bagi PNS yang berada pada Golongan IVe akan mengalami perubahan menjadi Rp 6.373.296.
Hal itu mengalami peningkatan sebesar Rp 186.884 dari jumlah gaji PNS pada periode tahun 2019-2023, yaitu sebesar Rp 5.901.200.
Sementara itu, untuk PNS yang berada pada Golongan Ia, gaji terendah pada tahun mendatang akan berada pada angka Rp 1.685.664.
Juga mengalami peningkatan sebesar Rp 124.864 dari gaji PNS pada periode tahun 2019-2023, yang sebelumnya berjumlah Rp 1.560.800.
Peningkatan gaji bagi PNS, TNI/Polri, dan juga pensiunan yang diumumkan hari ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa proses transformasi berjalan dengan efektif.
"Untuk memastikan kelancaran implementasi transformasi, maka perlu terus ditingkatkan reformasi dalam birokrasi, sehingga mampu mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, berkompeten, dan professional," ungkap Jokowi.
Diketahui, besaran gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, dan sejak saat itu telah terhitung kurang lebih 4 tahun lamanya tak ada perubahan nominal alias tidak mengalami kenaikan selama beberapa tahun terakhir.
Adapun nominal upah dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sementara tertinggi mencapai Rp5,9 juta.
Selain gapok (Gaji Pokok), rencananya pemerintah juga akan menambah beberapa tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.
Besaran gaji PNS saat ini
Diketahui, gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.