Nurdin Abdullah Bebas

Bebas Hari Ini, Nurdin Abdullah Mendekam Selama 902 Hari dalam Penjara

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

TRIBUN-TIMUR.COM -- Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bebas bersyarat Jumat (18/8/2023).

Mantan Bupati Bantaeng mendapat kado indah di momen HUT ke-78 Kemerdekaan.

Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Sabtu 27 Februari 2021 dini hari.

Saat itu Nurdin Abdullah masih menjabat Gubernur Sulsel.

Ia akhirnya dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin per Jumat 18 Agustus 2023 sehari setelah perayaan HUT ke-78 Proklamasi Kemerdekaan.

Itu artinya Nurdin Abdullah mendekam dalam penjara selama 902 hari, atau 2 tahun 5 bulan 19 hari.

Meski demikian Nurdin Abdullah masih dikenakan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.

Nurdin Abdullah sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/11/2021) malam.

Hakim ketua, Ibrahim Palino, menilai Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor, Agung Sucipto.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama 5 lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dan jika denda tidak dibayar akan diganti empat bulan kurungan,” kata Ibrahim dalam persidangan.

Nurdin juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 Dollar dollar Singapura.

Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara.

“Apabila harta benda tidak mencukupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tuturnya.

Nurdin juga dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.

Halaman
1234

Berita Terkini