Bawaslu

Ribut-ribut soal Penundaan Pengumuman, Timsel Tegaskan Jangan Ragukan Bawaslu RI

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anshar Aminullah disela menyerahkan laporan akhir administrasi seleksi anggota Bawaslu Zona 2 Sulsel (Makassar, Gowa, Bone, Maros, Pangkep, dan Barru).

TRIBUN-TIMUR.COM - Penundaan pengumuman penetapan Komisioner Bawaslu periode 2023-2028 menjadi perbincangan publik.

Hal itupun menimbulkan reaksi sejumlah pihak yang memicu adanya opini yang berseliweran.

Tak sedikit pihak yang menduga bahwa adanya tarik menarik kepentingan dalam penetapan Komisioner Bawaslu tahun 2023 ini.

Sekretaris Timsel Zona 2 Bawaslu Sulsel Anshar Aminullah pun angkat suara, Selasa (15/8/2023).

Anshar tak menampik bahwa keterlambatan pengumuman ini tentu akan menimbulkan opini atau persepsi dari sejumlah pihak baik itu negatif ataupun positif.

Menurutnya untuk menetapkan seorang komisioner Bawaslu RI tidak sekedar menunjuk saja, tetapi semua mengacu pada
Perbawaslu No 3 tahun 2020.

Jika dikalkulasi secara keseluruhan, Bawaslu RI harus melakukan skoring nilai kepada 514 Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.

"Tentu ini membutuhkan ketelitian dan tetap menjunjung prinsip independen dan terbuka. Saya berharap dukungan serta atensi positif diberikan untuk Bawaslu RI. Kita tetap percaya bahwa Bawaslu RI sedang bekerja ekstra dalam merampungkan semuanya secara profesional," kata Anshar, mahasiswa Program Doktoral Sosiologi Universitas Indonesia (UI).

Ia juga berharap bahwa output dari pleno serta pengumuman hasil 5 maupun 3 besar nanti adalah para penjaga marwah demokrasi di negeri ini.

"Siapapun yang terpilih mereka adalah putra-putri terbaik bangsa ini yang sanggup menjalankan amanahnya selama 5 tahun sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten / Kota di negeri ini," kata Anshar.

Terkait dengan tarik menarik kepentingan politik, Anshar meyakini bahwa persepsi itu salah besar.

Ia pun menegaskan dirinya menjamin bahwa proses yang dilakukan oleh Bawaslu dilakukan dengan cara profesionalisme.

"Mengenai lowongnya jabatan di 514 Kabupaten / Kota ini saya kira Bawaslu RI telah mengantisipasi lebih awal kemungkinan ini, salah satunya mungkin melalui Bawaslu Propinsi mengambil alih untuk sementara jika terjadi kekosongan sementara ini," paparnya.

Ansar menyebutkan berapa kabar ia terima bahwa banyak pihak yang meragukan Bawaslu RI.

Ia pun kembali tegaskan bahwa pandangan itu keliru.

"Jika masih kekuatiran akan adanya potensi meruntuhkan kepercayaan publik kepada pengawas pemilu karena publik menaruh kecurigaan terhadap kredibilitas penyelenggara, saya kira hal tersebut perlu kita buang jauh dari pikiran kita,"

"Agenda besar Bawaslu RI di tahun 2024 harus kita support dengan prasangka baik dan narasi-narasi yang mencerahkan semua lapisan masyarakat agar pemilu serentak di tahun 2024 bisa berjalan jujur, aman, damai dan bermartabat," Anshar menambahkan.

Sebelumnya heboh soal penundaan pengumuman penetapan calon anggota Bawaslu RI se-Indonesia yang sedianya diumumkan pada 12 Agustus diundur hingga 14 Agustus 2023.

Kemudian dilakukan revisi kembali dari 14 Agustus ke 16 hingga 20 Agustus.

Surat penundaan yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI dengan nomor NOMOR: 285/HK.01.00/K1/08/2023. (*)

Berita Terkini