Anggota DPRD Sinjai Nyabu

Kader PAN Sinjai Berstatus Tersangka Narkoba, DPD PAN Sinjai Bertindak

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD PAN Sinjai, Mappahakkang (ujung kanan) sedang bersama bersama Bupati Bulukumba, A Muchtar Ali Yusuf sedang bersantai di Sinjai beberapa waktu lalu.

"Dari hasil rekomendasi yang sudah digelar, bahwa ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu kita lakukan rehabilitasi," ujar Ardiansyah.

Rekomendasi untuk rehabilitasi itu, lanjut dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Fakta-fakta yang ditemukan, kita merujuk ke pasal 54 UU 35 tahun 2009 terkait UU Narkotika juga sudah dijelaskan," terang Ardiansyah.

"Terkait penyalahgunaan atau penggunaan narkotika itu wajib direhabilitasi atau pengobatan kesehatan," sambungnya.

Alasan lain dijelaskan Ardiansyah, juga merujuk pada Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif.

Namun demikian, lanjut Ardiansyah, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk langkah restoratif itu.

"Tentu juga ada syarat-syarat untuk penerapan Restoratif justice atau rehabilitasi," bebernya

Syarat yang pertama lanjut dia, bahwa yang tersangka atau pengguna itu adalah bukan jaringan.

Lalu yang kedua, barang bukti harus sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung kurang, dari 1 gram. (*)

Berita Terkini