"Dari hasil rekomendasi yang sudah digelar, bahwa ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu kita lakukan rehabilitasi," ujar Ardiansyah.
Rekomendasi untuk rehabilitasi itu, lanjut dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Fakta-fakta yang ditemukan, kita merujuk ke pasal 54 UU 35 tahun 2009 terkait UU Narkotika juga sudah dijelaskan," terang Ardiansyah.
"Terkait penyalahgunaan atau penggunaan narkotika itu wajib direhabilitasi atau pengobatan kesehatan," sambungnya.
Alasan lain dijelaskan Ardiansyah, juga merujuk pada Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif.
Namun demikian, lanjut Ardiansyah, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk langkah restoratif itu.
"Tentu juga ada syarat-syarat untuk penerapan Restoratif justice atau rehabilitasi," bebernya
Syarat yang pertama lanjut dia, bahwa yang tersangka atau pengguna itu adalah bukan jaringan.
Lalu yang kedua, barang bukti harus sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung kurang, dari 1 gram. (*)