TRIBUN-TIMUR.COM - Tarif listrik 2023 PLN per 1 Juli hingga September 2023 tetap tidak mengalami perubahan.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu, dalam keterangan resminya.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi disesuaikan setiap tiga bulan jika terjadi perubahan terhadap indikator makro ekonomi, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Untuk periode triwulan III (Juli-September), digunakan realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023 sebagai acuan.
Meskipun berdasarkan perhitungan, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi seharusnya mengalami kenaikan dibandingkan dengan triwulan II 2023, namun pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada periode Juli-September 2023 (triwulan III 2023).
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Tarif listrik untuk rumah tangga miskin hingga industri kecil tetap tidak berubah.
Hal yang sama berlaku untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan yang terkategori sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa PLN siap menjalankan keputusan pemerintah dan berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi serta menyediakan listrik yang andal dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Listrik dianggap sebagai instrumen penting untuk meningkatkan produktivitas industri dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Baca juga: Tarif Listrik PLN Periode Juli sampai September 2023
"Dengan kepastian tarif ini, diharapkan perekonomian nasional yang sedang mengalami tren positif akan semakin membaik," ungkap Darmawan.
Dikutip dari laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik edisi Juli-September 2023:
1. Rumah tangga Besaran tarif tenaga listrik per Juli 2023 hingga September 2023 untuk sektor rumah tangga, yakni:
Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh