TRIBUN-TIMUR.COM - Mahasiswa Universitas Indonesia berinisial AAB (23) ditangkap oleh Polres Metro Depok karena membunuh junior atau adik kelasnya, berinisial MNZ (19), di Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Jumat, 4 Agustus 2023.
Menurut Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, AAB adalah mahasiswa dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB), sedangkan MNZ merupakan adik tingkat AAB.
"Korban (pembunuhan) berinisial MNZ, usianya 19 tahun," ucapnya di Mapolres Metro Depok.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga tentang penemuan jenazah MNZ sekitar pukul 10.00 WIB.
Polisi segera menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah kos di Kukusan.
Jenazah MNZ ditemukan terbungkus dalam plastik hitam di bawah kolong tempat tidur di kamar yang terlihat berantakan, namun terlihat telah dibersihkan.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, Polres Metro Depok berhasil menangkap AAB dalam waktu kurang dari tiga jam.
"Kurang dari tiga jam, alhamdulillah pelaku (AAB) berhasil kami bekuk," sebut Nirwan.
Nirwan berujar, AAB menusuk dada MNZ lebih dari satu kali. Hal ini ditandai dengan adanya lebih dari satu luka tusuk di dada MNZ.
"Untuk luka berupa tusukan. Luka (tusukan) di dada lumayan banyak, lebih dari satu (tusukan)," ungkap Nirwan.
Menurut dia, berdasar pemeriksaan, AAB menusuk dada MNZ menggunakan sebilah pisau lipat.
Polres Metro Depok telah mengamankan sebilah pisau tersebut yang kini dijadikan sebagai barang bukti.
"Sedangkan, alat yang digunakan untuk menghabisi pelaku sudah kami amankan, pisau lipat lumayan bagus," ucap Nirwan.
Sementara itu, Rektorat Universitas Indonesia (UI) membenarkan bahwa korban pembunuhan berinisial MNZ (19) merupakan salah satu mahasiswanya.
Pihak Rektorat UI juga membenarkan bahwa pelaku yang membunuh MNZ, AAB (23), merupakan salah satu mahasiswanya.
"Ya (MNZ dan AAB merupakan mahasiswa UI)," ujar Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI Amelita Lusia, melalui pesan singkat.
"Kami sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang," lanjutnya.(*)