Berdasarkan hasil pemeriksaan, AG memerkosa korban NSS.
Korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan diancam oleh pelaku.
"Oknum guru tersebut mengancam akan menyebarkan video korban. Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku berulang kali terhadap korban NSS," ungkap Kosmos.
Sedangkan terhadap korban NS, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AG dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Kemudian, pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.