Daftar Kado Andi Sudirman Sulaiman untuk HUT Sulsel Sebelum Turun Takhta dari Kursi Gubernur

Penulis: Faqih Imtiyaaz
Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Pelantikan Pamong Praja Muda Lulusan IPDN Angkatan XXX Tahun Akademik 2022/2023 di Lapangan Parade IPDN Kampus Jatinangor, Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Kamis 27 Juli 2023.

Sementara itu, renovasi stadion Mattoanging masih terkendala masalah hukum.

Selama Sudirman menjabat, ia fokus untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur.

Adapun realisasi belanja Dinas PUTR 2019-2022 telah mencapai Rp3,4 triliun lebih.

Anggaran jumbo itu sudah meningkatnya kemantapan jalan dari 58,9 persen di tahun 2018 menjadi 70,1 persen di akhir 2021.

Skema pembangunan pemerintah pun melalui bantuan keuangan provinsi ke daerah.

Pada tahun 2021, Pemprov Sulsel menyalurkan sekitar Rp200 miliar bantuan ke daerah. Kemudian, tahun 2022, Andi Sudirman juga menekan bantuan daerah yang tak kalah besar.

Kriteria Penjabat Kepala Daerah

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

Berita Terkini