Anggota DPRD Sinjai Nyabu

Kamrianto dan Wahyu Masih Berstatus Anggota DPRD Sinjai Usai Ditangkap Gegara Sabu, BK Belum Berani

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua anggota DPRD Sinjai terduga inisial K alias Anto dari partai PAN dan MW alias Wahyu ditangkap Polda Sulsel gegara kasus sabu.

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Dua anggota DPRD Sinjai yang ditangkap karena terlibat kasus narkoba di Makassar, kini masih berstatus wakil rakyat.

Pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan belum berani mengambil tindakan.

BK sementara menunggu proses hukum dua anggota dewan setempat dari Polda Sulawesi Selatan, Kamis (3/8/2023).

Kedua anggota DPRD yang sedang berjalan proses hukumnya  adalah Kamrianto dan Muhammad Wahyu.

Kamrianto berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) sedang Muhammad Wahyu berasal dari Partai Golkar.

Baca juga: Anggota DPRD Sinjai F-PAN Ditangkap Narkoba, Ashabul Kahfi Pastikan Beri Sanksi Tegas

Baca juga: PAN Sudah Siapkan Sanksi untuk Kamrianto Anggota DPRD Sinjai Terlibat Sabu, Ketua Tak Ampuni

Mereka ditangkap Timsus Resnarkoba Polda Sulawesi Selatan pada Senin (31/7/2023) malam.

Terkait penanahanan itu, BK DPRD Sinjai sementara menunggu status hukum pihak Polda terhadap dua politisi asal Sinjai itu.

"Kami sementara menunggu status hukum dari Polda. Karena ini keduanya masih status ditahan belum jadi tersangka," kata Ketua BK DPRD Sinjai, Muh Dahlan.

Pihak DPRD Sinjai juga akan melakukan kroscek ke Polda terkait tertangkapnya dua anggota DPRD asal Sinjai itu.

"Sebab informasi penahanan ini kami hanya peroleh dari membaca berita media, makanya kami harus pastikan apakah betul yang bersangkutan ditahan," kata purnawirawan polisi ini.

Setelah ada penetapan status hukum (tersangka) mereka juga menunggu penyampaian resmi dari masing-masing pimpinan partai dari Kamrianto dan Muhammad Wahyu.

Selanjutnya BK usulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) ke Pimpinan DPRD Sinjai.

Masa priode Kamrianto dan Muhammad Wahyu sebagai anggota DPRD Sinjai masih terisisa11 bulan dari saat ini.

Diperoleh dari Sekretariat DPRD Sinjai bahwa gaji anggota dewan setempat Rp 26 juta per bulan.

Pada umumnya mereka hanya menerima rata-rata per bulan Rp 20 juta hingga 22 juta per bulan per anggota DPRD, sebab mereka menyetor dana partai ke pusat sisanya dari total Rp 26 juta.

Penangkapan dua anggota DPRD Sinjai mengagetkan masyarakat Sinjai termasuk rekan-rekan Kamrianto dan Muhammad Wahyu di dewan. (*)

Berita Terkini