TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi Djamal menyikapi terkait kadernya yang ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Di mana, seorang anggota Dewan Perewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi PAN Kabupaten Sinjai bernama Kamrianto ditangkap oleh Timsus Narkoba Polda Sulsel.
Kamrianto ditangkap bersama rekannya berinisial MW alias Muhammad Wahyu.
Muhammad Wahyu juga merupakan anggota DPRD Fraksi Golkar Sinjai.
Kamriyanto dan Muhammad Wahyu kini diamankan di Mapolda Sulsel.
Atas penangkapan itu, Ashabul Kahfi menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada oknum kadernya yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika.
Jika memang terbukti, maka dalam waktu dekat, partai berlambang matahari akan segera mengeluarkan surat pemecatan kepada Kamriyanto.
"Yang pasti PAN tidak mentolerir perilaku kader tercela dan melanggar hukum," tegas Ketua Komisi VIII DPR RI itu, Kamis (3/8/2023).
Adapun penangkapan kedua anggota dewan tersebut berawal dari seorang pria bernama Agung ditangkap terlebih dahulu.
Polda Sulsel kemudian melakukan pengembangan dan menangkap saudara Kamriyanto dan Muhammad Wahyu di salah satu hotel di Kota Makassar.
"Betul, ada anggota dewan terlibat sabu-sabu. Ada namanya Agung membeli barang sabu-sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut," Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi, Rabu (21/7/2023) malam.
Saat membeli sabu itulah, kata dia, Agung ditangkap oleh Anggota Timsus Polda Sulsel.
"Begitu timsus datang, ditangkaplah si Agung itu. Begitu ditangkap ketemulah sabu-sabu itu dipakai," ujarnya.
Setelah Agung ditangkap, Timsus langsung melakukan pengembangan.
Alhasil, Agung mengaku jika sabu yang dibeli itu untuk digunakan sang anggota dewan tersebut.