TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut profil Prof Aswanto kandidat calon Pj Gubernur Sulsel pengganti Andi Sudirman Sulaiman yang diusulkan PKS.
Nama Prof Aswanto mencuat sebagai kandidat Pj Gubernur Sulsel setelah namanya disebut-sebut Politisi PKS Sulsel baru-baru ini.
Meski namanya disebut namun Prof Aswanto tidak menjadi kandidat tunggal yang diusulkan PKS melainkan ada 2 nama lainnya.
Internal PKS mempertimbangkan Prof Aswanto sebagai Pj Gubernur Sulsel bersama 2 nama lainnya yakni Laksamana Muda TNI Abdul Rivai Ras, Bahtiar, dan Jufri Rahman.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulsel Fraksi PKS Muzayyin Arif kepada Tribun Timur.
Baca juga: PKS: Prof Aswanto Masuk Radar Calon Pj Gubernur Sulsel Pengganti Andi Sudirman
Baca juga: DPR Copot Prof Aswanto dari MK, Prof Achmad Ruslan: Melanggar Ketentuan UU
“Beberapa nama yang mencuat dan memenuhi kualifikasi yang disyaratkan, kami pertimbangkan,” ucap Muzayyin Arif saat dihubungi, Selasa (1/8/2023).
Dalam waktu dekat PKS akan segera finalisasi nama yang akan disodorkan.
“Beberapa nama yang memenuhi kualifikasi PJ Gub sedang kami bicarakan di internal partai, insyaAllah segera kami finalkan,” kata Muzayyin Arif.
Muzayyin Arif mengatakan, usulan nama calon Pj Gubernur Sulsel akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Sulsel pada Selasa 8 Agustus 2023 pekan depan.
“Kita masih ada waktu sampai tanggal 8 sebelum paripurna penyampaian nama usulan ke Kemendagri,” kata Muzayyin.
Sebelumnya Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan menyelesaikan pemerintahannya satu bulan ke depan.
Pemerintahan Prof Andalan (Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman) genap lima tahun pada 5 September 2023 mendatang.
Sejumlah nama mulai mencuat dan dibicarakan sebagai figur calon Penjabat Gubernur Sulsel.
DPRD Sulsel diminta segera mengirim 3 usulan nama kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Batas waktunya paling lambat Rabu 9 Agustus 2023 mendatang.
Prof Aswanto dan Pencopotan Hakim MK
Prof Aswanto saat ini menjabat Staf ahli Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sebelumnya, Prof Aswanto yang juga Guru Besar Hukum Unhas pernah mengemban tugas sebagai Hakim MK.
Hanya saja Prof Aswanto resmi dicopot oleh DPR RI dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan DPR RI ini menjadi polemik di masyarakat.
Ketua Senat Akademik Fakultas Hukum Unhas Prof Achmad Ruslan angkat bicara terkait pencopotan koleganya di FH Unhas.
Prof Achmad Ruslan menjelaskan proses menjadi hakim konstitusi.
"Kewenangan DPR untuk memproses calon pengganti utusan DPR. Kan yang menjadi Hakim konstitusi, yaitu ketika hakim MK sudah menjelang habis masa jabatannya( 6 bln sebelumnya), berdasarkan pemberitahuan bahwa hakim ybs sdh hampir berahir masa jabatannya, dan atas permintaan MK yg membutuhkan Hakim," jelas Prof Achmad Ruslan.
Baca juga: Sosok Andi Nur Alam Syah Calon Pj Gubernur Sulsel : Tokoh Nasional Asal Pinrang Anak Buah SYL
Dalam prosesnya, Prof Aswanto seharusnya menjabat sebagai hakim konstitusi pada 2029.
Sedangkan, sebagai Wakil ketua MK pada 2024.
"Data yang ada bahwa Prof Aswanto akan berakhir sebagai hakim konstitusi itu tahun 2029( setelah berumur 70 thn). Sedangkan sebagai Wakil ketua MK hingga 2024," kata Prof Achmad Ruslan.
Prof Achmad Ruslan menilai keputusan DPR untuk mencopot Prof Aswanto dinilai keliru.
"Dari tinjauan dari segi kewenangan, maka DPR tidak berwenang memproses penggantian Prof. Aswanto saat ini, karena DPR tidak berwenang dari segi waktu," ujar Akademisi Fakultas Hukum Unhas ini
"Dari segi prosedur atau mekanisme, yang terjadi juga tidak sesuai prosedur. karena mestinya calon pengganti itu mesti ada izin dari institusi asal nya yaitu Fakultas Hukum dan unhas. Sifatnya mesti terbuka, yaitu ada pengumuman bahwa akan ada pencalonan hakim konstitusi utusan DPR kepada masyarakat, sehingga yang berminat dapat mendaftar dan di test," sambungnya
Bahkan, Prof Achmad Ruslan menyebut langkah DPR telah melanggar ketentuan UU
"Proses yang terjadi di DPR memproses penggantian Prof Aswanto adalah melanggar ketentuan UU. Dalam hal ini UU MK, UU 30/2014 tentang adpem. Sehingga tindakan tersebut adalah tidak sah secara hukum atau Batal demi hukum," tutup Prof Achmad Ruslan.
Prof Aswanto merupakan hakim MK sejak 21 Maret 2014 hingga 21 Maret 2019.
Saat masa periode kedua, Prof Aswanto mengadili dan menyetujui UU MK yang memperpanjang masa jabatannya sehingga menjadi pensiun pada 21 Maret 2029.
Untuk jabatan struktural, Prof Aswanto mengemban amanah Wakil Ketua MK sejak 2 April 2018.
Profil Prof Aswanto
Istri: Novita Trisyana
Anak: Rathni Rizky Putri Novian, Muhammad Noval
Pendidikan:
Sekolah Dasar Negeri Komba Kecamatan Larompong (1975)
Sekolah Menengah Pertama Negeri Larompong tahun (1979)
Sekolah Menengah Atas Negeri II Makassar (1982)
S-1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar (1986)
S-2 Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (1992)
S-3 Universitas Airlangga, Surabaya tahun (1999)
Diploma in Forensic Medicine and Human Rights, Institute of Groningen State University, Netherland (2002).
Karier:
Staf pengajar pada Fakultas Hukum Unhas
Anggota Tim Pengembangan Unhas (2000-2001 dan 2003-2004)
Tim Sosialisasi Hak Asasi Manusia pada Kanwil Kehakiman dan HAM Sulawesi Selatan (2002)
Pengajar Program S2 Ilmu Hukum, UMI, UKIP, S2 Hukum Kepolisian
Tim Sosialisasi HAM bagi Anggota Polri Se-Indonesia (2001-2002)
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan (Pemilu 2004)
Koordinator Litbang Perludem Pusat (2005)
Anggota Forum Peningkatan Pembinaan Demokratisasi Penegakan Hukum dan HAM (2006)
Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat (2007)
Tim Ahli Penyusun Naskah Akademik dalam Rangka Pembentukan Ombudsman Daerah untuk Sektor Swasta di Makassar (2007)
Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (2007)
Ketua Ombudsman Makassar (2008-2010)
Ketua Dewan Kehormatan KPU Provinsi Sulawesi Barat (2008-2009)
Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (2010-2014)
Ketua Tim Seleksi Rekruitmen Panwas Pilgub Sulawesi Selatan (2012)
Tenaga Ahli Rekruitmen Komisioner Ombudsman Makassar (2013)
Tim Seleksi Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (2013)
Hakim Konstitusi 2014-2019
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama (2 April 2018 – 25 Maret 2019)
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua (25 Maret 2019 s/d 25 September 2021)
Hakim Konstitusi Periode Pertama (21 Maret 2014 s/d 21 Maret 2019)
Hakim Konstitusi Periode Kedua (21 Maret 2019 s/d 21 Maret 2029).(*)