TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut cara cek IMEI iPhone.
Ya, kata kunci cara cek imei iphone terdaftar atau tidak dan cara mengecek imei iphone ramai dicari.
Hal tersebut lantaran sebanyak 191 ribu lebih HP/ ponsel yang mayoritas iPhone bakal di-shutdown buntut international mobile equipment identity (IMEI) ilegal.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri bakal menonaktifkan 191.995 ponsel imbas kasus pelanggaran aturan international mobile equipment identity (IMEI).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, mayoritas ponsel yang terdampak adalah iPhone.
"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191.995 handphone ini. Dari 191.995 handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874," kata Adi, dilansir dari Kompas.com, Jumat (28/7/2023).
Menurut Dosen Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer UNS, Nurcahya Pradana Taufik Prakisya, penonaktifan tersebut dapat menimbulkan risiko khususnya bagi pengguna ponsel dengan IMEI ilegal.
"Untuk IMEI yang diblokir menyebabkan ponsel tidak dapat menggunakan jaringan seluler. Namun, masih bisa terkoneksi internet dengan wifi," kata Nurcahya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Cara Cek IMEI iPhone
Pengguna iPhone di Indonesia yang ingin mengetahui ponselnya sudah terdaftar atau belum terdaftar di Kemenperin, bisa mengecek IMEI secara offline maupun online.
Simak cara mengecek IMEI iPhone di bawah ini:
*Cara cek IMEI iPhone offline
1. Bagi pengguna iPhone 6s hingga iPhone 13, mereka bisa mengecek IMEI pada ponselnya dengan cara:
- Buka pengaturan
- Pilih menu "Umum"
- Cari IMEI dengan cara menggulirkan layar ke bawah agar menemukan IMMEI/MEID dan ICCID.
2. Bagi pengguna iPhone 5 sampai iPhone 6, mereka bisa melihat IMEI melalui bagian belakang bawah ponsel di bawah tulisan iPhone.
3. Sementara itum IMEI pada iPhone 3G sampai iPhone 4s tertera pada baki SIM dengan tanda IMEI/MEID: 123xxxxxx - Serial: xxxxxx.