TRIBUN-TIMUR.COM - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 dijadwalkan dibuka mulai September 2023.
Tahun ini, pemerintah membuka pendaftaran CPNS-PPPK untuk 1.030.751 formasi.
Jumlah ini tersebar di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Formasi yang disediakan juga mengakomodir tenaga honorer menjadi PPPK.
Tak tangung-tanggung, pemerintah mengkhususkan 80 persen untuk PPPK.
Sedianya rekrutmen CPNS-PPPK 2023 dibuka mulai Juni atau Juli namun terkendala penentuan formasi yang belum rampung di kementerian dan pemerintah daerah.
Saat ini proses rekrutmen masih dalam tahap validasi data.
Namun banyak yang bertanya-tanya apakah tenaga PPPK bisa mendaftar CPNS?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.
Namun apabila ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka menurutnya PPPK tersebut harus mengajukan pemberhentian.
"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.
Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.
Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.
Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.