TRIBUN-TIMUR.COM - Pemberhentian secara tidak hormat 24 tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Tompobulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) jadi sorotan.
Pasalnya, 24 nakes tersebut dipecat berdasarkan Surat Peringatan 3 (SP3) tanpa mendahulukan SP1 dan SP 2.
Mereka yang dipecat lantaran mogok kerja dan menuntut insentif Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tahun 2022 yang diduga dipotong Kepala Puskesmas (Kapus) Tompobulu, Sudarmi Salawaty.
Bahkan, 10 orang diantaranya belum terbayarkan.
Menanggapi hal tersebut, aktivis meminta seluruh nakes untuk melapor ke Ombudsman.
"Apa yang telah dilakukan oleh Kapus Tompobulu melakukan pemecatan nakes tanpa prosedur SP1 dan SP2 itu merupakan bentuk pelanggaran maladministrasi yang bisa dilaporkan ke Ombudsman," ujar Hardianto Haris, Senin (24/6/2023).
Ia mengatakan, Kapus Tompobulu itu harusnya dievaluasi karena telah merusak nama baik bidang kesehatan.
Terlebih, 24 nakes yang dipecat dianggap miris karena hanya menuntut haknya sesuai peraturan menteri kesehatan (permenkes) nomor 19 tahun 2022.
Dalam permenkes itu, ASN dan non ASN berhak mendapatkan insentif UKM.
"Evaluasi dan dilaporkan ke Ombudsman kalau terbukti melakukan," katanya
Ia juga menyayangkan sikap Sudarmi yang dinilai kurang profesional.
Harusnya, Sudarmi memberikan motivasi kepada seluruh nakes termasuk pemberian insentif.
"Spirit nakes bekerja adalah insentif dan motivasi dari pimpinan," tutupnya.
Baca juga: Mogok Kerja Karena Insentif Dipotong, 24 Nakes Puskesmas Tompobulu Jeneponto Dipecat
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jeneponto, Syusanty Mansur berjanji akan menyelesaikan masalah ini secara langsung.
Dinkes akan melakukan pertemuan internal dengan pihak Puskesmas Tompobulu.
"Tim Dinkes akan melakukan pertemuan dengan Kapus beserta bendahara BOK Puskesmas terkait sumber masalah di Puskesmas Tompobulu," katanya.
"Miskomunikasi ini akan segera diselesaikan," pungkasnya.
Dipecat Karena Mogok Kerja
Nasib malang menimpa 24 tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Tompobulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mereka diberhentikan secara tidak hormat setelah menuntut insentif Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tahun 2022 yang diduga dipotong Kepala Puskesmas (Kapus) Tompobulu, Sudarmi Salawaty.
Kepada Tribun Timur, salah satu nakes yang enggan disebutkan namanya menyebut, pemecatan itu dilakukan setelah Surat Peringatan 3 (SP3) yang dilayangkan Sudarmi tidak diindahkan para bawahannya.
SP3 tersebut bernada pelanggaran kedisiplinan bagi nakes yang mogok kerja.
Namun anehnya, SP3 yang dilayangkan pada 17 Juli 2023 itu tidak diawali dengan SP1 dan SP2.
"Dikeluarkannya teman-teman secara tidak hormat berdasarkan SP3 yang diberikan Kepala Puskesmas kepada kami, bahkan SP3 yang diberikan Kepala Puskesmas tanpa mendahulukan SP1 dan SP2," ujarnya via pesan WhatsApp, Jumat (21/7/2023).
Ia menegaskan, insentif UKM harusnya disalurkan sesuai petunjuk teknis (juknis) peraturan menteri kesehatan (permenkes) nomor 19 tahun 2022.
Namun ironisnya, jumlah insentif yang diterima tidak merata dan tidak sesuai slip penerimaan yang telah ditandatangani.
"Dia juga tebang pilih dalam memberikan Insentif UKM bagi tenaga magang, bahkan tidak sesuai jumlah yang diterima dengan jumlah yang di tandatangani dalam slip penerimaan," katanya.
Alih-alih mendapat hasil jeri payahnya, para nakes malah diancam Kapus atas dugaan pencemaran nama baik.
Ancaman sang kapus dilontarkan saat nakes membuat poster sebagai bentuk protes penuntutan insentif.
"Bentuk kritikan teman-teman adalah poster yang disebar di WhatsApp, namun bukannya dijawab, Kepala Puskesmas malah berbalik mengancam akan melaporkan ke pihak berwajib dengan alasan pencemaran nama baik," tambahnya.
"Padahal kami ini hanya menuntut transparansi insentif yang dimana sasaran penerimanya adalah semua ASN dan non ASN yang melakukan kegiatan UKM," tutupnya. (*)
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama