TRIBUN-TIMUR.COM - Pemberhentian secara tidak hormat 24 tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Tompobulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) jadi sorotan.
Pasalnya, 24 nakes tersebut dipecat berdasarkan Surat Peringatan 3 (SP3) tanpa mendahulukan SP1 dan SP 2.
Mereka yang dipecat lantaran mogok kerja dan menuntut insentif Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tahun 2022 yang diduga dipotong Kepala Puskesmas (Kapus) Tompobulu, Sudarmi Salawaty.
Bahkan, 10 orang diantaranya belum terbayarkan.
Menanggapi hal tersebut, aktivis meminta seluruh nakes untuk melapor ke Ombudsman.
"Apa yang telah dilakukan oleh Kapus Tompobulu melakukan pemecatan nakes tanpa prosedur SP1 dan SP2 itu merupakan bentuk pelanggaran maladministrasi yang bisa dilaporkan ke Ombudsman," ujar Hardianto Haris, Senin (24/6/2023).
Ia mengatakan, Kapus Tompobulu itu harusnya dievaluasi karena telah merusak nama baik bidang kesehatan.
Terlebih, 24 nakes yang dipecat dianggap miris karena hanya menuntut haknya sesuai peraturan menteri kesehatan (permenkes) nomor 19 tahun 2022.
Dalam permenkes itu, ASN dan non ASN berhak mendapatkan insentif UKM.
"Evaluasi dan dilaporkan ke Ombudsman kalau terbukti melakukan," katanya
Ia juga menyayangkan sikap Sudarmi yang dinilai kurang profesional.
Harusnya, Sudarmi memberikan motivasi kepada seluruh nakes termasuk pemberian insentif.
"Spirit nakes bekerja adalah insentif dan motivasi dari pimpinan," tutupnya.
Baca juga: Mogok Kerja Karena Insentif Dipotong, 24 Nakes Puskesmas Tompobulu Jeneponto Dipecat
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jeneponto, Syusanty Mansur berjanji akan menyelesaikan masalah ini secara langsung.
Dinkes akan melakukan pertemuan internal dengan pihak Puskesmas Tompobulu.