MAKASSAR, TRIBUN - Masa jabatan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, berakhir 5 September 2023. Sedangkan Pilgub Sulsel baru digelar pada November 2024.
Sehingga ada kekosongan jabatan gubernur selama setahun.
Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat (Pj) Gubernur, DPRD Provinsi berhak mengusulkan maksimal 3 nama calon Pj gubernur.
Anggota Komisi C DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury, mengatakan saat ini mereka masih menunggu surat kemendagri terkait permintaan usulan nama calon Pj gubernur.
"Awal Agustus kami menunggu surat dari kemendagri perihal tersebut, karena ketentuannya 1 bulan sebelum berakhir masa periode," jelas Andi Januar, Kamis (20/7/2023).
Setelah menerima surat dari kemendagri, kata Januar, masing-masing fraksi merumuskan calon-calon yang sesuai.
Usulan masing-masing fraksi akan dibahas pada rapat konsultasi pimpinan.
"Usulan fraksi akan dibahas di rapat konsultasi pimpinan untuk menghasilkan maksimal 3 nama yang akan diputuskan pada paripurna. Nama-nama yang diputuskan tersebut kemudian diusulkan ke presiden melalui kemendagri," sambungnya.
Nama bakal calon Pj Gubernur Sulsel sudah ramai diperbincangkan.
Antara lain Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Menko Polhukam Laksamana TNI Abdul Rivai Ras.
Inspektur Utama DPR RI yang juga mantan Kapolda Sulsel Komjen Nana Sudjana.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Dr Drs Bachtiar MSi.
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Komisaris Jenderal Polisi Drs Tomsi Tohir Balaw.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri Dr Akmal M Piliang.
Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Jamaluddin Jompa dan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Husain Syam.