JENEPONTO, TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib malang menimpa 24 tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Tompobulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Mereka diberhentikan secara tidak hormat setelah menuntut insentif Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tahun 2022 yang diduga dipotong Kepala Puskesmas (Kapus) Tompobulu, Sudarmi Salawaty.
Kepada Tribun Timur, salah satu nakes yang enggan disebutkan namanya menyebut, pemecatan itu dilakukan setelah Surat Peringatan 3 (SP3) yang dilayangkan Sudarmi tidak diindahkan para bawahannya.
SP3 tersebut bernada pelanggaran kedisiplinan bagi nakes yang mogok kerja.
Namun anehnya, SP3 yang dilayangkan pada 17 Juli 2023 itu tidak diawali dengan SP1 dan SP2.
"Dikeluarkannya teman-teman secara tidak hormat berdasarkan SP3 yang diberikan Kepala Puskesmas kepada kami, bahkan SP3 yang diberikan Kepala Puskesmas tanpa mendahulukan SP1 dan SP2," ujarnya via pesan WhatsApp, Jumat (21/7/2023).
Ia menegaskan, insentif UKM harusnya disalurkan sesuai petunjuk teknis (juknis) peraturan menteri kesehatan (permenkes) nomor 19 tahun 2022.
Namun ironisnya, jumlah insentif yang diterima tidak merata dan tidak sesuai slip penerimaan yang telah ditandatangani.
"Dia juga tebang pilih dalam memberikan Insentif UKM bagi tenaga magang, bahkan tidak sesuai jumlah yang diterima dengan jumlah yang di tandatangani dalam slip penerimaan," katanya.
Alih-alih mendapat hasil jeri payahnya, para nakes malah diancam Kapus atas dugaan pencemaran nama baik.
Ancaman sang kapus dilontarkan saat nakes membuat poster sebagai bentuk protes penuntutan insentif.
"Bentuk kritikan teman-teman adalah poster yang disebar di WhatsApp, namun bukannya dijawab, Kepala Puskesmas malah berbalik mengancam akan melaporkan ke pihak berwajib dengan alasan pencemaran nama baik," tambahnya.
"Padahal kami ini hanya menuntut transparansi insentif yang dimana sasaran penerimanya adalah semua ASN dan non ASN yang melakukan kegiatan UKM," tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sudarmi saat dihubungi via pesan WhatsApp belum memberikan keterangannya.
Ia belum menjawab telepon Tribun Timur.
Serupa terkait aksi mogok kerja juga pernah terjadi di lingkup IDI Makassar.
Dokter dan perawat ancam mogok jika Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibuslaw kesehatan di sahkan.
Ketua IDI Cabang Makassar, Dr Azis mengatakan akan ada aksi nasional dari IDI jika RUU itu disahkan.
Tidak tanggung-tanggung, PB IDI akan menggerakkan semua organisasinya di akar rumput.
"Akan ada aksi besar serentak yang dilakukan IDI se-Indonesia jika RUU Omnibuslaw disahkan," katanya kepada tribun timur, Senin (8/5/2023).
"Nakes dan Dokter berjanji akan terus melakukan aksi unjuk rasa," tegasnya.
Kendati demikian, aksi serentak tersebut masih melihat situasi.
DI di daerah hanya tinggal menunggu perintah dari pusat.
"Kita masih menunggu keputusan dari pusat seperti apa kedepannya," sambung Dr Azis.
IDI Cabang Makassar juga turun aksi pada di depan kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta.
20 orang perwakilan IDI Makassar ikut berpatisipasi dalam demo penolakan tersebut.
Dr Azis juga melakukan orasi di depan Kantor Kemenkes
Dia menyatakan penolakannya terhadap RUU yang menyengsarakan rakyat.
"Kita memperjuangkan bagaimana agar rakyat Indonesia mendapatkan pelayanan maksimal," ujarnya.
Menurutnya RUU ini merugikan dokter lokal.
Unjuk rasa ini bentuk kepedulian dokter dan nakes terhadap situasi saat ini.
Mereka rela berjalan dari kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat lalu massa bergerak ke Kantor Kemenkes.
"Wahai penguasa mengapa kalian membuat undang-undang yang memojokkan anak bangsa," terangnya.
"Hanya ada satu kata lawan atau tertindas," pungkasnya. (*)
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama