Kasus Korupsi Bupati Mimika

Mantan Bupati Mimika Eltinus Hadiri Sidang Vonis di Makassar, Brimob Bawa Senjata Laras Panjang

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) sore.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) sore.

Pantauan di lokasi, Eltinus hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadupadankan celana kain hitam.

Eltinus hadir didampingi sejumlah keluarga, kerabat dan simpatisannya.

Sejumlah petugas Brimob bersenjata laras panjang tampak berjaga.

Saat dihampiri Eltinus Omaleng enggan memberikan penjelasan.

"Nanti kuasa hukum saja," ucap seorang pria yang dampingi Eltinus.

Rencananya sidang bakal berlangsung di ruang sidang Dr H Harifin A Tumpa.

Sebelumnya diberitakan, Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (51), bakal menjalani sidang vonis.

Sidang dijadwalkan berlangsung di ruang sidang Dr Harifin A Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (17/7/2023) sore.

Juru bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi, membenarkan agenda sidang Eltinus itu.

"Informasi yang kami terima, diagendakan pembacaan vonis oleh majelis hakim sore hari nanti," kata Ali Fikri kepada tribun.

Pantauan di Pengadilan Negeri Makassar, pukul 15.11 Wita, sejumlah petugas Brimob Polda Sulsel tampak disiagakan.

Salah satu pria yang mengaku kerabat Eltinus juga telah hadir.

"Iya sore ini sidangnya, saya keluarganya," ucap pria berbaju batik orange itu saat dihampiri.

Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng disidang sejak awal Januari, Kamis, 19 Januari mendatang.

Persidangan pascaberkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, awal Januari 2023.

Kasus ini mencuat ke publik, awal September 2022.

"Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para terdakwa, yaitu Eltinus Omaleng," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 13 Januari.

KPK menahan Marthen Sawy (MS), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Selain Eltinus, ada berkas milik  Berkas mereka dilimpahkan pada Kamis, 12 Januari 2022.

Selanjutnya, penahanan ketiga terdakwa ini jadi wewenang pengadilan tipikor.

"Dan tempat penahanan masih berada di Rutan KPK," tegas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan.

Akibatnya, negara merugi hingga Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Selain itu, diduga terjadi berbagai pengaturan oleh Eltinus. Salah satunya menunjuk langsung PT Waringin Megah yang dipimpin Teguh Anggara.

Dari penunjukkan ini diduga terjadi kesepakatan pemberian fee sebesar 10 persen di mana 7 persen untuk Eltinus dan 3 persen Teguh.

Selain itu, diduga ada subkontraktor dari perusahaan lain yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) yang bekerja tanpa perjanjian kontrak.

Eltinus disebut KPK turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar dalam kasus ini.(*)

Berita Terkini