Sidang Putusan Eltinus Omaleng Terdakwa Korupsi Gereja Papua Ditunda, Hakim Sedang Bertemu KPK

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (51), dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar.

Petugas Gegana Brimob berseragam hitam pekat dan senjata AK-10 memotret ketiga tersangka.

Eltinus tiba bersama dua terpidana lainnya; Marthen Sawy (eks Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pengusaha Teguh Anggara (Direktur Utama PT Waringin Megah, pihak kontraktor pembangunan gereja Kingmi Mile 32.

Ketiganya mengenakan rompi oranye bertulis KPK.

Saat tiba, mereka dibantarkan ke ruang pelayanan terpadu Rutan Gunungsari.

Setelah berfoto, ketiganya masuk ke gerbang gedung utama rutan, sekitar 10 meter.

Setidaknya dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 4 personel Gegana dan tiga personel Brimob Polda Sulsel.

Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng disidang sejak awal Januari, Kamis, 19 Januari mendatang.

Persidangan pascaberkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, awal Januari 2023.

Kasus ini mencuat ke publik, awal September 2022.

"Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan para terdakwa, yaitu Eltinus Omaleng," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 13 Januari.

KPK menahan Marthen Sawy (MS), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika selaku Pejabat Pembuat Komitmen

Selain Eltinus, ada berkas milikĀ  Berkas mereka dilimpahkan pada Kamis, 12 Januari 2022.

Selanjutnya, penahanan ketiga terdakwa ini jadi wewenang pengadilan tipikor.

"Dan tempat penahanan masih berada di Rutan KPK," tegas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada ketidaksesuaian termasuk jangka waktu pekerjaan saat gereja dibangun dan kekurangan volume pekerjaan meski pembayaran sudah dilakukan.

Halaman
123

Berita Terkini