PPDB 2023

Tahfidz Quran Bebas Pilih SMP di Makassar Lewat PPDB Non Zonasi, Syaratnya Gampang

Penulis: Siti Aminah
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin

TRIBUN-TINYR.COM, MAKASSAR - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SD dan SMP di Kota Makassar masih berlangsung.

Saat ini tahapannya yakni pendaftaran PPDB jalur non zonasi yang dimulai 2-5 Juli 2023. 

Khusus SD hanya dua jalur, yakni afirmasi dan perpindahan orang tua.

Sementara SMP ada empat jalur non zonasi.

Yakni jalur afirmasi (penyandang disabilitas dan tidak mampu).

Serta jalur perpindahan orang tua, prestasi akademik dan prestasi non akademik. 

Untuk jalur prestasi, Disdik Makassar memberikan peluang besar kepada lulusan SD penghafal Alquran atau Tahfidz Quran

Mereka bebas memilih SMP di Makassar dengan syarat menghafalkan alquran minimal 5 juz.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin.

''Jalur untuk penghafal Quran ini merupakan kebijakan tersendiri. Ini program wali kota untuk mewujudkan adanya penguatan pendidikan karakter dan akhlak,'' ucap Muhyiddin, Rabu (5/7/2023).

Pemkot melalui Dinas Pendidikan telah membuat surat edaran kepada semua satuan pendidikan dalam rangka merealisasikan program tersebut. 

Kata Muhyiddin, program tersebut juga sekaligus menciptakan kawasan santri di sekolah.

Nantinya, saat proses belajar mengajar sudah berlangsung, para guru agama diharapkan bisa membuat inovasi.

Inovasi tersebut tentunya menyangkut kegiatan keagamaan.

"Guru agama harus punya inovasi. Kemampuan akan tahfidz quran hendaknya dipetakan, bagian kalau bisa dibuatkan 
boarding school," katanya. 

''Contohnya Jumat Ibadah atau salat dhuha bersama. Ini untuk penguatan  karakter dan iman,'' sambungnya.

Lanjut Muhyiddin, untuk calon siswa SMP yang menghafal Alquran minimal lima juz nilainya setara dengan prestasi juara 1 tingkat Internasional.

Sementara penghafal 3-4 jus setara dengan juara 1 tingkat nasional.

Sedangkan penghafal 1-2 jus setara dengan Juara I tingkat Kota. (*)

 



Berita Terkini