"Bisa menghubungi Pertamina Call Center 135 apabila menemukan kasus pangkalan atau agen yang jual gas elpiji 3 kg dengan harga tidak wajar," ujarnya.
Pihaknya pun akan bertindak tegas apabila mendapati penyalur/agen gas elpiji 3kg yang mendistribusikan melebihi dari 20 persen kepada sub penyalur.
Baca juga: Harga BBM Pertamina Naik Per 1 Juli 2023 Hari Ini, Update Harga Solar, Pertamax, Pertalite
Baca juga: Pastikan Stok Aman Selama Idul Adha, Pertamina Tambah 457.950 Tabung Gas LPG 3 Kg di Sulawesi
Hal itu berdasarkan surat Dirjen Migas no.B-7140/MG.05/DMO/2022 tgl 17 Agustus 2022 perihal Pembatasan Kuota Sub Penyalur elpiji Tabung 3 Kg.
Bahwa masih terdapat penyalur/agen LPG yang mana pangkalannya mendistribusikan LPG melebih dari 20 persen kepada sub penyalur, yang semestinya langsung kepada konsumen akhir sehingga ini membuat harga di konsumen akhir di beberapa lokasi naik.
"Pertamina melalui agen, wajib melakukan monitoring log book pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80 persen kepada konsumen akhir. Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku," imbuhnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani