TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Surat Keputusan penggunaan Laba PDAM Makassar.
Hal itu dipertanyakan JPU dalam sidang Tindak Pidana Korupsi PDAM Makassar tahun 2017-2019 yang menyeret terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi.
Sidang dipimpin Hakim ketua Hendri Tobing itu berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (22/6/2023) siang.
Salah satu yang ditanyakan ke Danny Pomanto tetang Surat Keputusan (SK) terkait Pembagian Laba PDAM Makassar.
"Pada saat itu saya tekankan semua BUMN harus topang PAD. Apa gunanya kalau tidak ada deviden untuk tolong PAD," jawab Danny.
"Dan saya harus fair, kasih tahu kalau nanti di zamannya HYL (Haris Yasin Limpo) baru ada deviden ke PAD. Sebelumnya tidak pernah, sebelumnya hanya kontribusi saja," sambungnya.
JPU lantas bertanya lagi soal pengetahuan Danny saldo kerugian yang harus ditanggung PDAM.
"Tahu saldo rugi yang harus ditanggung PDAM?" tanya JPU.
"Tidak. Saya kasih tahu, Kenapa tidak diterapkan permedagri nomor 2 Tahun 2007, kan ada dasarnya tapi saat itu Umar seperti menolak," ujarnya.
Umar adalah mantan Kabag Umum Pemkot Makassar yang juga bersaksi sebelumnya dalam persidangan itu.
Begitu juga soal penetapan penggunaan laba. JPU menanyakan hal tersebut ke Danny.
"Dari lima persen laba bersih, 5 persen untuk direksi atau sekitar Rp3,2 miliar," jawab Danny.
Saat ditanya apakah hanya dibagi empat. Danny menjawab dengan tegas bukan dirinya yang membagi
"Bukan kami yang bagi," sebutnya.
Cek Rp 600 juta