TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar bakal memberikan sanksi tegas jika oknum pegawainya terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023) siang.
Penegasan tersebut merespon adanya oknum pegawai imigrasi inisial YSF ditangkap Satgas TPPO Polda Sulsel bersama lima warga sipil lainnya.
"Kalau terbukti kan kita ada sanksi setelah pemeriksaan nanti dan itu setelah ada hasil dari kepolisian. Pasti ada sanksi," kata Agus Winarto.
"Pasti (pemecatan). Sanksi itu pasti dilihat dari kesalahan pihak bersangkutan, apakah ringan, sedang, dan berat," sambungnya.
Sejauh ini, pihaknya mengaku selalu melakukan pengawasan internal terhadap aktifitas pegawai
"Kalau kita pengawasan internal, mulai dari bawah sampai atas itu kita ada pengawasan. Tapi ini kan diduga, kita tetap menunggu hasil kepolisian," ujarnya.
Ia pu menduga oknum pegawai berinisial YSF itu, baru pertama kali melakukan hal tersebut.
"Sepertinya baru pertama, seperti yang kepolisian yang didugakan seperti itu karena alat bukti dipegang kepolisian," ungkap Agus.
Olehnya, lanjut dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas.
"Kita serahkan sepenuhnya polisi dalam hal pemeriksaan tersebut," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, satu dari enam pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diungkap Satgas TPPO Polda Sulsel, ternyata oknum pegawai imigrasi.
Keenam pelaku yang dibekuk yakni BK warga asal Pontianak Kalimantan Barat, MA (Makassar), JS dan DB (Jeneponto), WBA (Gowa).
Sementara satu orang berinisial YSF yang menjabat sebagai Kasi Lantaskim Kantor Imigrasi Kelas I Makassar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, dalam pengungkapan tersebut tercatat ada puluhan warga Sulsel yang menjadi korban.