"Yang bersangkutan Diduga kuat dalam jaringan itu sehingga barang yang kita amankan dibawa ke Polda," tuturnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Rutan Jeneponto, Hendrik kepada tribun
"Kami langsung mengambil tindakan, kamarnya langsung kita sidak dan yang bersangkutan mengakui bawa HP," ujar Hendrik.
"Tapi setelah saya tanyakan HPnya ada dimana dia bilang sudah dikeluarkan," ucapnya.
Hendrik menjelaskan, SN merupakan tahanan pindahan dari Lapas Kelas II A Bulukumba.
SN baru tiga bulan menjalani kurungan di Rutan Kelas II B Jeneponto.
"Yang bersangkutan ini menjalani proses sidang di Sidrap sampai putus 14 tahun, selanjutnya dikirim ke Lapas Narkotika Sungguminasa (Gowa)," ungkap Hendrik.
"Selanjutnya dipindahkan ke Lapas Kelas II A Bulukumba, setelah itu dikirim ke Rutan kelas II B Jeneponto," ungkapnya.
Dari total 14 tahun masa tahanan kata Hendrik, SN telah menjalani hukuman selama 6 tahun lebih.
Namun, SN mendapat potongan masa tahanan secara bersyarat hingga menjadi 9 tahun.
"Hukuman 14 tahun, dia itu dijalaninya kalau dua per tiga hanya 9 tahun lebih, dijalani sekarang sudah 6 tahun lebih, ditambah dengan remisi dia dapat sekitar 2 tahun, jadi dia tahun depan (2024) sudah pembebasan bersyarat," jelasnya.(*)