Berita Foto

Terungkap: Kapolrestabes Makassar Perlihatkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Unhas

Penulis: Sanovra Jr
Editor: Sanovra Jr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib dengan tegas memperlihatkan barang bukti dan tersangka terkait kasus pembunuhan mahasiswi kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam jumpa pers di Polsek Tamalanrea, Makassar, pada hari Senin (12/6/2023).

Dalam kejadian yang menggemparkan ini, terungkap bahwa Mahasiswi Fakultas Kehutanan Unhas bernama Masra (20) tewas dibunuh oleh kekasihnya sendiri yang bernama RJ alias Joshua. Lebih tragis lagi, korban sedang hamil 4 bulan saat kejadian tersebut.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan, motif NJ nekad menghabisi nyawa kekasihnya dikarenakan ingin mengugurkan kandungan Masra yang sudah berusia empat bulan.

"Perempuan ini diberikan obat penggugur kandungan. Obat itu diambil dari yang dimiliki korban kemudian, pelaku ingin menggugurkan dari pada janin yang ada di dalam perut korban," ujar Ngajib kepada awak media.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib memperlihatkan barang bukti yang digunakan tersangka dan korban terkait kasus pembunuhan mahasiswa kedokteran Unhas yang dibunuh oleh pacarnya sendiri di hadapan wartawan saat jumpa pers di Polsek Tamalanrea, Makassar, Senin (12/6/2023). Mahasiswi Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas) Masra (20) ternyata tewas dibunuh oleh kekasihnya sendiri yang bernama RJ alias Joshua. Pelaku tega menghabisi nyawa korban yang sedang hamil 4 bulan. (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Selain menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya, pelaku juga diduga sempat menganiaya korban. Di mana pada tubuh korban terdapat beberapa luka lebam diduga tanda-tanda kekerasan.

Dalam jumpa pers ini menunjukkan barang bukti yang berhasil dikumpulkan dalam penyelidikan kasus ini. Barang bukti tersebut pakaian dan obat. Sehingga disimpulkan bahwa ada satu orang pelaku yaitu RJ alias Joshua .

Atas perbuatannya, RJ yang merupakan karyawan swasta itu dijerat Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita Terkini