TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Sirajuddin Kepala Desa Laiya, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, kini sudah ditangan Kejaksaan Negeri.
Pasalnya, Kades terduga pelaku penganiayaan terhadap H seorang warga, kini berstatus tersangka.
Berkas perkara dugaan penganiayaan Sirajuddin terhadap H sudah dilimpahkan Polres Maros.
Hanya saja, sejak ditetapkan tersangka sekira sebulan terakhir, Polres Maros tak menahan Sirajuddin karena adanya permohonan.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet mengatakan, tersangka tak ditahan Polres Maros karena pihak terduga pelaku memohon.
Apalagi, Sirajuddin berjanji tak akan melarikan diri atau melakukan pelanggaran lain.
"Pihak tersangka mengajukan permohonan supaya tak ditahan. Ia mengaku masih harus menjalankan tugasnya sebagai kepala desa," kata Slamet.
Sirajuddin tersangka lantaran warga yang dianiaya, inisial H menolak untuk berdamai.
Oknum kades tersebut memang dikenal arogan dan sering intimidasi warganya.
"Kami sudah serahkan ke Kejaksaan. Kami belum tahu, apakah tersangka ditahan di sana," kata pria bergaya santai itu.
Kasus Sirajuddin masuk tahap dua pada Selasa 6 Juni 2023 lalu.
Tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh penyidik Tipidum Satreskrim Polres Maros kepada Kejari Maros.
Sebelum pelimbahan, LBH Salewangang sempat mengadu ke Bagian Pengawas penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Sulsel pada Senin, 22 Mei 2023.
Kasus tersebut dikawal oleh LBH Salewangang hingga nantinya vonis terdakwa di Pengadilan Negeri Maros.
Kepala Divisi Litigasi sekaligus Adovokat LBH Salewangang Nuraen mengaku kecewa lantaran Sirajuddin bebas berkeliaran saat berstatus tersangka.
Bahkan Desa Laiya masih dipimpin oleh kepala desa yang sudah berstatus tersangka.
“Kami duga, Unit Dua Pidum Satreskrim Polres Maros bertindak diskriminasi dan menyalahgunakan kewenangannya. Itu dibuktikan Kades Laiya belum pernah ditahan," kata dia.
Sirajuddin diperlakukan berbeda dengan tersangka lain.
Menurutnya, tersangka dari kalangan warga kurang mampu yang didampingi LBH Salewangang pasti ditahan dengan cepat.
Bahkan penangguhan penangannnya sangat sulit dikabulkan penyidik.
"Hal yang sangat berbeda diterapkan kepada Kades Laiya ini yang belum juga dilakukan penahanan," kata dia.
Nuraen kembali bahas kondisi korban penganiayaan Kades Laiya.
Korban sempat diintimidasi dan dianiaya sehingga mengalami luka dengan jahitan di tangannya.
Lantaran tahu akan dilapor, Sirajuddin pun tak terima.
Pelaku kemudian memancing terjadinya masalah dan akhirnya dengan arogan menghadang suami pelapor di tengah jalan.
Kini laporan terkait kasus penganiayaan terhadap suami pelapor tersebut juga sedang dalam penanganan Penyidik lain di Pidum Satreskrim Polres Maros.
LBH Salewangan berharap, Kejari Maros berkerja profesional hingga majelis hakim vonis maksimal tersangka.
"Kami berharap jaksa bisa bekerja dengan profesional dan objektif," kata dia.
LBH Salewangan juga meminta Kejari Maros untuk segera menahan Sirajuddin.
Penahanan tersebut harus dilakukan tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Masalah tanah
Sirajuddin diduga aniaya terhadap salah satu warganya berinisial H gara-gara tanah.
Berdasarkan pengakuan korban, penganiayaan dipicu persoalan tanah.
Sirajuddin datang ke rumah korban sambil marah-marah, mengintimidasi dan kemudian mengambil kayu dan memukul lengan korban.
Beberapa pekan setelah penganiayaan, Sirajuddin datang kembali ke rumah korban dan mengancam.
Karena sudah merasa terancam, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Camba.
Saat melapor, korban juga langsung divisum di Puskesmas Cenrana.
Korban sempat kecewa lantaran Polsek Camba berusaha keras untuk memediasi.
Hal itu membuat korban meminta bantuan hukum ke LBH Salewangang.
“Perjanjian damai tersebut tidak memenuhi syarat materil restorative justice berdasarkan peraturan Kapolri,” ujar Direktur LBH Salewangang, Omes. (*)